back to top
Jumat, 22 Agustus 2025
BerandaDAERAHBerpihak pada Rakyat, Pemkab Donggala Hapus Pajak PBB untuk...

Berpihak pada Rakyat, Pemkab Donggala Hapus Pajak PBB untuk Warga Miskin Ekstrem

DONGGALA – Di saat sejumlah daerah memilih menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kabupaten Donggala justru mengambil langkah berbeda. Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, memutuskan membebaskan warga miskin ekstrem dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Donggala dan berlaku mulai tahun ini. Vera menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk empati sekaligus keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat yang paling rentan secara ekonomi.

“Pajak adalah kewajiban setiap warga, tetapi pemerintah juga berkewajiban melindungi rakyatnya yang hidup dalam kondisi miskin ekstrem. Karena itu, kami membebaskan mereka dari PBB-P2,” tegas Vera Elena Laruni di Donggala.

Program ini menyasar warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta dikategorikan miskin ekstrem. Objek pajak yang dibebaskan adalah rumah tinggal satu-satunya dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah batas tertentu sesuai aturan Perbup.

Bupati Vera menjelaskan, nilai PBB yang biasanya dibayar warga miskin ekstrem relatif kecil sehingga dampak terhadap penerimaan daerah tidak signifikan. Namun, manfaat sosial dari kebijakan ini dinilai sangat besar.

“Kami ingin memastikan kebijakan fiskal daerah benar-benar berpihak pada rakyat kecil. Yang mampu tetap membayar pajak, sementara yang miskin ekstrem mendapat keringanan penuh,” ujarnya.

Proses verifikasi penerima manfaat akan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donggala bersama pemerintah desa dan kelurahan, agar tepat sasaran.

Kebijakan ini sejalan dengan target nasional penghapusan kemiskinan ekstrem. Pemkab Donggala berkomitmen mengevaluasi setiap tahun agar kebijakan tetap berkeadilan. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

TERPOPULER >