back to top
Senin, 8 Juni 2026
BerandaPALUASN Disuruh Naik BRT, Wali Kota Malah Minta Alphard

ASN Disuruh Naik BRT, Wali Kota Malah Minta Alphard

Kebijakan Efisiensi Wali Kota Palu Inkonsisten

PALU, – Rencana Pemerintah Kota Palu menganggarkan kendaraan dinas baru berupa Toyota New Alphard 2.5 HEV Modellista dan Toyota New Fortuner 2.8 VRZ A/T GR Sport TSS 4X4 senilai Rp2,76 miliar dalam APBD Tahun 2026 menuai kritik.

Praktisi hukum Vebry Tri Haryadi menilai pengadaan tersebut sah secara hukum sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan. Namun dari sisi kepatutan dan konsistensi kebijakan yang dinilai inkonsisten.

Pasalnya, selama ini Pemerintah Kota Palu gencar mengampanyekan penggunaan transportasi publik melalui Bus Rapid Transit (BRT) Trans Palu. Bahkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot beberapa kali didorong hingga diinstruksikan menggunakan transportasi umum sebagai bentuk dukungan terhadap pelayanan angkutan massal yang dibiayai pemerintah.

“Di satu sisi ASN diajak menggunakan bus sebagai simbol perubahan budaya birokrasi yang lebih efisien dan dekat dengan pelayanan publik. Namun di sisi lain muncul penganggaran kendaraan dinas mewah dengan nilai miliaran rupiah. Ini yang menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan pemerintah daerah,” kata Vebry, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, masyarakat tentu tidak mempersoalkan hak pejabat memperoleh kendaraan operasional. Namun yang menjadi sorotan adalah urgensi pengadaan kendaraan baru dengan nilai yang sangat besar di tengah semangat efisiensi yang terus dikampanyekan pemerintah.

“Publik berhak bertanya, apakah pengadaan kendaraan dinas senilai Rp2,76 miliar ini merupakan kebutuhan yang benar-benar mendesak atau hanya sebatas pemenuhan fasilitas pejabat. Karena setiap rupiah yang digunakan berasal dari uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” ujarnya.

Vebry menegaskan prinsip efisiensi dan efektivitas merupakan asas utama dalam pengelolaan keuangan negara maupun daerah. Karena itu, setiap belanja pemerintah seharusnya mampu menunjukkan manfaat yang sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.

Ia menilai apabila kendaraan dinas yang saat ini digunakan sudah tidak layak operasional, maka pemerintah perlu menjelaskan kondisi tersebut kepada masyarakat. Sebaliknya, jika kendaraan yang ada masih layak digunakan, maka alasan pengadaan kendaraan baru harus dibuka secara transparan.

“Kalau kendaraan yang ada saat ini sudah tidak layak operasional, tentu pemerintah perlu menjelaskan kepada publik. Tetapi apabila masih layak digunakan, maka masyarakat berhak mengetahui apa urgensi pengadaan kendaraan baru dengan nilai yang cukup besar tersebut,” katanya.

Menurut Vebry, keterbukaan informasi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, Pemkot Palu perlu menjelaskan secara terbuka siapa pengguna kendaraan tersebut, kondisi kendaraan dinas yang ada saat ini, dasar analisis kebutuhan, hingga alasan pengadaan dilakukan pada tahun anggaran 2026.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa pemerintah mengajak ASN dan masyarakat hidup sederhana serta mengutamakan efisiensi melalui penggunaan transportasi publik, tetapi pada saat yang sama justru menganggarkan fasilitas yang dipandang mewah oleh publik,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan kritik terhadap pengadaan kendaraan dinas bukanlah bentuk penolakan terhadap program pemerintah. Kritik justru merupakan bagian dari kontrol publik agar penggunaan APBD tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

“Semakin besar kewenangan yang dimiliki pejabat publik, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap kebijakan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Kepercayaan publik dibangun dari konsistensi antara kebijakan yang disampaikan dengan kebijakan yang dijalankan,” tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan kode RUP 65174433, Sekretariat Daerah Kota Palu menganggarkan pengadaan satu unit Toyota New Alphard 2.5 HEV Modellista dan satu unit Toyota New Fortuner 2.8 VRZ A/T GR Sport TSS 4X4 dengan total nilai mencapai Rp2,76 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2026.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kota Palu belum memberikan penjelasan resmi mengenai peruntukan kendaraan tersebut maupun alasan pengadaan. (lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Gubernur Senang Lihat Masyarakat Transmigrasi Sehat dan Berhasil

0
Dirgahayu Emas ke-50 Transmigrasi Unit III Tinombala Raya Parigi Moutong PALU, - Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., didampingi Ketua TP-PKK Provinsi Sulawesi...

TERPOPULER >