ANGKA KEMISKINAN SULTENG TURUN

37
Mohamad Rivani (FOTO : DOKUMEN PRIBADI).

Oleh : Mohamad Rivani, S.IP, MM. *)

HARI Rabu 15 Januari 2025, Badan Pusat Statistik Provinsi Sulteng merilis angka kemiskinan Sulawesi Tengah untuk periode September 2025 sebesar 11,04 persen. Angka ini menurun 0,73 poin jika dibandingkan dengan kemiskinan Sulawesi Tengah periode Maret 2024 yang sebesar 11,77 persen. Penurunan penduduk miskin Sulteng bukan hanya secara persentase akan tetapi secara jumlah juga menunjukkan tren penurunan yang berarti.

Tercatat bahwa jumlah penduduk miskin Sulteng pada periode september 2024 sebesar 358, 33 ribu orang, jumlah ini mengalami penurunan sebesar 21,43 ribu orang dibandingkan pada periode maret 2024 yang sebesar 379,76 ribu orang.

Menelisik lebih dalam tentang angka kemiskinan sulteng dilihat dari lokus tempat tinggal, maka terlihat kemiskinan di pedesaan lebih besar dibandingkan kemiskinan pada masyarakat yang berada di perkotaan.

Hal ini berdasarkan pengukuran kemiskinan yang dilakukan oleh BPS yang telah disampaikan pada rilis yang telah dikemukakan diatas. BPS mencatat bahwa jumlah penduduk miskin sulteng di pedesaan sebanyak 278,48 ribu orang atau 12,90 persen dibanding perkotaan yang hanya sebesar 79,85 ribu orang atau 7,34 persen. Di sulteng, garis kemiskinan perkapita pada periode September 2024 sebesar Rp.608,687 dengan garis kemiskinan rumah tangga sebesar Rp. 3.305.170 (5,43 orang/rumah tangga) yang berarti bahwa jika pengeluaran rumah tangga di bawah Rp. 3.305.170 dikatakan miskin menurut konsep yang ada.

Di Level provinsi pada regional Sulawesi, garis kemiskinan perkapita sulteng paling tinggi dibanding provinsi lainnya di periode September 2024, seperti Sulawesi utara yang mempunya garis kemiskinan sebesar Rp 551.563, Sulawesi Selatan sebesar Rp 467.991, Sulawesi tenggara sebesar Rp 471.306, Sulawesi barat sebesar Rp 460.283, Gorontalo sebesar Rp 487.578 dan bahkan lebih tinggi dari angka kemiskinan nasional yang hanya menyentuh angka Rp. 595.242 perkapita.

Kemiskinan merupakan salah satu masalah krusial yang mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah baik di Tingkat pusat maupun daerah, oleh karena itu, penanganannya secara bersifat khusus melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Salah satu perpres yang terkait dengan hal ini adalah Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan disamping Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Perpres tersebut bertujuan untuk memberikan arah kebijakan, strategi, dan langkah-langkah yang jelas dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Beberapa hal penting dalam Perpres ini antara lain: Peningkatan Koordinasi dan Sinkronisasi: Pemerintah mengoptimalkan koordinasi antar lembaga dan pemerintah daerah dalam hal perencanaan dan implementasi kebijakan penanggulangan kemiskinan. Strategi Terpadu: Melakukan pendekatan yang lebih holistik dan menyeluruh untuk penanggulangan kemiskinan dengan melibatkan berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan sosial. Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN): Mengembangkan dan melaksanakan RAN Penanggulangan Kemiskinan dengan indikator dan sasaran yang terukur.

Pemantauan dan Evaluasi: Menetapkan sistem pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kebijakan dan program-program yang dilakukan dapat berjalan dengan efektif dan mencapai tujuan yang diinginkan. Dengan adanya perpres ini, diharapkan pemerintah dapat lebih cepat dan tepat sasaran dalam mengurangi kemiskinan di Indonesia, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan memastikan adanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Khusus di Sulteng, terdapat beberapa program yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam upaya menurunkan angka kemiskinan sesuai dengan petunjuk perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan maupun Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Program-program tersebut terdapat di beberapa Perangkat Daerah (Dinas-Dinas). Dan diantara program-program tersebut adalah Pasar Murah, sembako murah, pelatihan kerja, KUBE, pembuatan lumbung pangan, program layanan Pendidikan dan Kesehatan dan lain-lain

Masyarakat Sulteng tentu berharap semakin banyak program-program pemerintah daerah yang dapat mensejahterakan dan memberikan efek domino dalam rangka menumbuhkan ekonomi sulteng sehingga menjadi lebih dinamis dan terus tumbuh kearah yang positif dari waktu ke waktu yang tentunya berdampak pada peningkatan ekonomi warga Sulawesi Tengah yang pada triwulan III 2024 mampu tumbuh sebesar 9,08 persen (y-on-y).

*) Penulis adalah pegawai BPS Kabupaten Donggala, Pemerhati Masalah sosial dan Ekonomi Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Komentar