PALU, – Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah (Sulteng) menunjukkan terdapat dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, terkait anggaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2018 dan 2019 di Palu yang mencapai Rp2 miliar lebih.
“Hasil ekspose perkara dengan BPKP Sulteng, terdapat nilai kerugian negara Rp2 miliar lebih di Bapenda Kota Palu, tapi hasil tertulis resmi dari BPKP belum kami terima atau belum diserahkan kepada kami,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Junaedi, SH, MH, kepada media di Palu, Kamis (23/4).
Menurut Junaedi, belum diserahkannya hasil audit secara tertulis dari BPKP kepada Kejari Palu karena ketua tim auditor BPKP mengalami kecelakaan tunggal dan masih menjalani perawatan medis, serta telah dimutasi ke BPKP pusat.
Walaupun demikian, kata Junaedi, proses terhadap kasus dugaan korupsi di Bapenda Kota Palu tetap berjalan.
Ia mengatakan, pihak BPKP masih melakukan tahap penyusunan berkas perkara tersebut, yang ditargetkan akan rampung dan diserahkan pada akhir Mei 2026.
“Semua tidak menjadi halangan, saat ini dalam proses penyusunan. Tidak ada aral melintang, akhir Mei diserahkan kepada kami (Kejari Palu),” ujarnya.
Terkait gelar perkara, Junaedi mengatakan pihaknya belum dapat melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka karena masih menunggu hasil audit resmi secara tertulis dari BPKP Sulteng, karena penetapan tersangka harus memiliki bukti tertulis.
Kasus dugaan penyimpangan anggaran BPHTB di Bapenda Kota Palu tersebut mencuat pada 2024, yang kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 2025.
Sementara itu, rincian dugaan korupsi di Bapenda Kota Palu pada tahun 2018 sebesar Rp15.390.750.425 dan Rp6.338.089.301 pada tahun 2019.
Di mana, dari hasil penelusuran tim Kejari Palu, ditemukan ketidaksesuaian antara data Kantor Pertanahan Kota Palu, Bapenda Kota Palu, dan rekening koran penerimaan BPHTB dari wajib pajak tahun 2018, sehingga total dana yang tidak masuk ke Kas Umum Daerah mencapai Rp2.664.484.054.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan modus tidak menyetorkan pembayaran BPHTB dari pemohon ke Rekening Kas Daerah Kota Palu melalui Bank Sulteng. (lam)






