Kadis ESDM Minta Penuhi Taat Lingkungan
PALU, – Sejumlah pengusaha tambang di Sulawesi Tengah mengeluhkan belum terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Hingga saat ini, diinformasikan belum ada satu pun RKAB perusahaan yang diterbitkan, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kendala dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, Drs. Arfan, M.Si, mengatakan pihaknya berhati-hati dalam menandatangani dokumen RKAB perusahaan.
Menurut Arfan, kehati-hatian tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Sulawesi Tengah, agar setiap perusahaan tambang benar-benar memperhatikan aspek lingkungan, keterlibatan masyarakat, serta kewajiban pajak sebelum izin diterbitkan.
“Sebagaimana pesan Gubernur, setiap pengusaha diwajibkan diingatkan soal wawasan lingkungan, melibatkan masyarakat sekitar tambang, dan juga kewajiban pajak,” kata Arfan saat diwawancarai di kantornya, Rabu (22/4/2026), didampingi Kepala Bidang Minerba, Sultanisah.
Ia menambahkan, dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan menjadi perhatian utama pemerintah daerah, terutama setelah sering terjadinya banjir saat musim hujan yang dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah.
“Baru-baru ini sering banjir saat hujan dan itu sangat dirasakan masyarakat. Karena itu sebelum RKAB tahun 2026 ini keluar, saya memastikan tiga hal tersebut benar-benar dipenuhi,” ujarnya.
Arfan menegaskan, apabila perusahaan menyatakan komitmen memenuhi seluruh persyaratan tersebut, maka proses penandatanganan RKAB tidak akan memakan waktu lama.
“Kalau komitmen, langsung saya tandatangani. Tidak lama ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Minerba, Sultanisah, menjelaskan bahwa saat ini terdapat perubahan kebijakan terkait penyusunan dokumen RKAB, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 17 Tahun 2026.
Dalam aturan terbaru tersebut, masa berlaku dokumen RKAB yang sebelumnya tiga tahun kini disesuaikan menjadi satu tahun, sehingga perusahaan harus lebih rutin melakukan pembaruan dokumen.
“Saat ini ada 13 dokumen RKAB yang sudah berada di meja Kepala Dinas, sementara dua dokumen lainnya baru masuk,” jelasnya.
Menurut Sultanisah, sebelum dokumen sampai ke meja Kepala Dinas, seluruh berkas terlebih dahulu diverifikasi secara menyeluruh. Proses verifikasi meliputi identitas perusahaan seperti KTP penanggung jawab, kesesuaian dokumen RKAB, hingga aspek teknis dan lingkungan.
Setelah proses verifikasi selesai, dokumen akan dijadwalkan untuk dibahas dan diplenokan bersama inspektur tambang sebelum diputuskan.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengurusan RKAB tidak dipungut biaya.
“Tidak ada biaya atau pungutan untuk mengurus RKAB,” tegasnya. (bar)






