KAK Sulteng Minta RDP Undang BP2JK, Satker BPPW/BPBPK
PALU, – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah mempersoalkan pembatalan tender pada sejumlah proyek sektor pendidikan, khususnya pembangunan Sekolah Rakyat Tahao II Kota Palu dan rehabilitasi serta renovasi Rumah Sakit (RS) Pendidikan Universitas Tadulako (UNTAD), yang dinilai sarat kejanggalan.
Berdasarkan hasil pemantauan dan telaah data pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) nasional, KAK menemukan sejumlah kondisi yang dinilai tidak wajar dalam proses pengadaan. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan program strategis nasional di daerah.
Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Tahap II di Kota Palu sebelumnya dilakukan melalui metode tender cepat pada Oktober 2025. Namun, hasil tender tersebut dibatalkan tanpa alasan jelas.
Koordinator KAK Sulawesi Tengah Asrudin Rongka, menyebutkan, salah satu temuan pada pembatalan tender pembangunan Sekolah Rakyat pada tahap akhir evaluasi.
Menurutnya, proses tender pembangunan Sekolah Rakyat telah berjalan hingga tahap akhir dan terdapat peserta yang memenuhi syarat. Namun, proses tersebut dibatalkan melalui surat dari satuan kerja pelaksana di bawah Kementerian PUPR, yakni BPPW/BPBPK.
“Setelah pembatalan tersebut, paket yang sama dilanjutkan menggunakan metode tender cepat, meskipun berdasarkan nilai dan kompleksitas pekerjaan yang mencapai sekitar Rp194 miliar, seharusnya memerlukan evaluasi teknis dan kualifikasi yang mendalam,” ungkapnya, Selasa (21/4/2026).
Asrudin menilai penggunaan metode tender cepat untuk pekerjaan konstruksi berskala besar berpotensi menurunkan kualitas seleksi penyedia jasa serta meningkatkan risiko terhadap mutu hasil pekerjaan di lapangan.
Selain proyek Sekolah Rakyat, KAK juga menyoroti pembatalan tender pada proyek rehabilitasi dan renovasi RS Pendidikan Universitas Tadulako. Pada paket tersebut, tender dinyatakan batal setelah pemenang dan calon pemenang mengundurkan diri dari proses pengadaan.
Menurut KAK, pembatalan tender proyek RS Pendidikan UNTAD berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap kelangsungan program pembangunan sarana pendidikan di Sulawesi Tengah.
“Pembatalan ini berisiko menyebabkan tidak dilanjutkannya penganggaran pada Tahun Anggaran 2026, sehingga berpotensi merugikan pengembangan sarana pendidikan, khususnya fasilitas kesehatan pendidikan di daerah,” jelasnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, Asrudin menilai terdapat indikasi ketidakkonsistenan dalam pengambilan kebijakan pengadaan. Situasi tersebut juga dinilai berpotensi membuka peluang penyalahgunaan kewenangan serta menimbulkan risiko persaingan usaha yang tidak sehat.
Asrudin juga mengingatkan bahwa kondisi ini berpotensi menghambat target nasional pembangunan Sekolah Rakyat Tahun 2026, yang merupakan bagian dari upaya percepatan pengentasan kemiskinan melalui sektor pendidikan.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan, KAK mengaku telah mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk BP2JK, Satker BPPW/BPBPK, serta instansi terkait lainnya.
Selain itu, Asrudin juga telah menyampaikan surat resmi kepada Menteri Sosial Republik Indonesia untuk meminta perhatian dan intervensi terhadap potensi hambatan pelaksanaan program Sekolah Rakyat di Sulawesi Tengah.
Tak hanya itu, KAK juga meminta Kementerian PUPR melakukan evaluasi terhadap kinerja satuan kerja pelaksana di Sulawesi Tengah. Aparat penegak hukum juga diminta melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan.
KAK Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pembangunan sektor pendidikan merupakan kepentingan strategis yang tidak boleh terganggu oleh persoalan administratif maupun dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.
“Diperlukan komitmen bersama dari seluruh pihak untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutup Asrudin. (bar)






