Hadirnya Tim Mabes Dinilai Gakkum di Sulteng Lemah
PALU, — Klaim tidak adanya aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Poboya dan sekitarnya dipatahkan oleh fakta di lapangan.
Tim Mabes Polri bersama Polda Sulawesi Tengah menyegel dua lokasi tambang ilegal di Poboya dan Vatutela pada 14 April 2026.
Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mempertanyakan keseriusan Polda Sulteng dalam menindak tambang ilegal di Sulawesi Tengah.
Fakta di lapangan bertolak belakang dengan pernyataan resmi jajaran Polda Sulteng yang sebelumnya menyebut aktivitas tambang ilegal telah hilang.
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’i, menegaskan bahwa temuan terbaru justru memperlihatkan aktivitas PETI masih berlangsung secara masif dan terbuka, termasuk di wilayah Poboya dan Vatutela, Kota Palu, yang kemudian disegel Tim Mabes Polri.
“Fakta ini tidak hanya mencerminkan kegagalan penegakan hukum di tingkat daerah, tetapi juga secara langsung membantah pernyataan resmi pimpinan Polda Sulawesi Tengah,” ujar Africhal dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Sulteng.
Ia merujuk pada pernyataan Wakapolda Sulteng Brigjen Helmi Kwarta yang menyebut tidak ada lagi tambang ilegal di wilayah tersebut. Namun, menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
Pada 11 April 2026, Polda Sulteng bersama Polres Parigi Moutong justru menggerebek aktivitas PETI di tiga kecamatan, yakni Ampibabo, Sausu, dan Moutong.
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya 14 April 2026, tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulteng menyegel dua lokasi tambang ilegal di Poboya dan Vatutela.
Africhal menilai inkonsistensi ini juga terlihat dari pernyataan Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Helmi Kwarta Putra Rauf, yang pada Januari 2026 menyebut tidak ada aktivitas PETI di Poboya.
“Fakta di lapangan tidak bisa dibantah dengan klaim di podium,” tegasnya.
Ia juga menyoroti jarak lokasi tambang ilegal di Poboya dan Vatutela yang hanya sekitar 10 kilometer dari Markas Polda Sulteng. “Mengapa harus menunggu tim dari Mabes Polri untuk menertibkan tambang ilegal yang beroperasi di halaman belakang markas sendiri?” ujarnya.
Menurut YHKI, kehadiran Mabes Polri justru menjadi indikasi bahwa aparat di daerah tidak bertindak maksimal. Africhal mempertanyakan apakah Polda Sulteng tidak mengetahui aktivitas tersebut atau memilih untuk mengabaikannya.
Meski begitu, YHKI tetap mengapresiasi langkah penindakan yang dilakukan aparat, baik dalam operasi di Parigi Moutong maupun penyegelan di Poboya dan Vatutela.
“Kami mengapresiasi langkah nyata yang telah diambil. Namun tindakan ini seharusnya sudah terjadi jauh lebih awal, bukan setelah PETI mengakar,” katanya.
YHKI menilai penertiban yang dilakukan saat ini masih sebatas permukaan. Mereka mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas jaringan di balik aktivitas tambang ilegal, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat maupun pihak lain yang membekingi.
“Pemberantasan PETI tidak boleh menjadi proyek musiman. Kepolisian harus serius, konsisten, menyeluruh, dan transparan,” tegas Africhal.
YHKI menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus PETI di Sulawesi Tengah. Mereka juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan forum hak asasi manusia jika penanganan dinilai tidak maksimal.
“Kami tidak akan berhenti mengawal isu ini jika negara terus abai terhadap masyarakat dan lingkungan yang menjadi korban,” pungkasnya. (NAS)






