back to top
Senin, 20 April 2026
BerandaDAERAHKonsultan MK Bantah Kinerja Buruk pada Proyek RSUD Poso

Konsultan MK Bantah Kinerja Buruk pada Proyek RSUD Poso

PALU, – Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) proyek RSUD Poso, Andi Anwar ST, selaku Kepala Cabang Palu PT Mahakarya Abadi Konsultan, memberikan klarifikasi terkait sejumlah isu yang menyoroti kinerja pihaknya dalam proyek pembangunan RSUD Poso tahap I tahun 2024.

Andi menegaskan bahwa isu yang menyebut kinerja konsultan MK buruk tidak benar. Ia menyebut pihaknya memiliki dokumen resmi berupa surat keterangan berkinerja baik yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tahap I tahun 2024.

Menurutnya, surat tersebut menjadi bukti bahwa secara regulasi perusahaan memenuhi syarat untuk dilakukan penunjukan ulang atau repeat order (RO).

Ia juga membantah informasi yang menyebut konsultan MK menerima teguran dari PPK terkait kinerja pekerjaan. Menurutnya, informasi tersebut bertentangan dengan dokumen penilaian kinerja baik yang telah diterbitkan.

“Justru kami sebagai konsultan MK membantu PPK memitigasi risiko konstruksi melalui proses reviu bersama konsultan perencana dan kontraktor di awal kontrak,” ujarnya, Kamis (14/4/2026).

Andi menjelaskan, sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021, Show Cause Meeting (SCM) bukan indikator penilaian kinerja konsultan, melainkan mekanisme pengendalian kontrak konstruksi dalam kondisi kritis.

Ia menyebut pelaksanaan SCM-1 pada proyek RSUD Poso justru diusulkan oleh pihak konsultan MK sebagai langkah pengendalian kontrak dan percepatan pekerjaan di lapangan akibat adanya proses reviu desain pada awal pelaksanaan.

“Jika SCM tidak dilaksanakan saat itu, justru dapat melanggar ketentuan kontrak. Usulan pelaksanaan SCM merupakan bukti peran konsultan MK dalam mengawal ketentuan kontrak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kontrak konsultan MK tidak diperpanjang hingga tahun 2025, sehingga hasil pekerjaan konstruksi tahun tersebut berada di luar tanggung jawab pihaknya.

Terkait informasi yang menyebut adanya persoalan kinerja pada proyek di Provinsi Maluku, Andi juga membantah hal tersebut.

Menurutnya, pekerjaan di wilayah tersebut telah diselesaikan sesuai kontrak, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima pekerjaan. Ia juga menyebut tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap pekerjaan tersebut.

Andi menjelaskan, jumlah tenaga ahli yang dimobilisasi pada pelaksanaan pekerjaan tahun 2024 sebanyak enam personel. Sebagian tenaga tidak dimobilisasi karena pekerjaan elektrikal, elektronika, dan finishing belum dilaksanakan saat itu.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada pengurangan nilai kontrak melalui addendum, sesuai jenis kontrak berbasis waktu penugasan di lapangan.

Ia juga menegaskan bahwa dana sekitar Rp800 juta yang dibayarkan pada tahun 2026 bukan merupakan uang muka untuk kontrak baru, melainkan pembayaran sisa kewajiban Pemerintah Kabupaten Poso terhadap kontrak MK tahun 2024.

“Pembayaran tersebut merupakan pelunasan utang kontrak tahun 2024 yang sebelumnya hanya menerima uang muka, dan telah melalui proses reviu dari BPKP Sulawesi Tengah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi mengatakan hingga saat ini kontrak penunjukan ulang (RO) untuk pekerjaan lanjutan RSUD Poso belum dilaksanakan karena masih menunggu proses reviu dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

“Sampai saat ini kami belum menerima undangan terkait RO,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya siap kembali bertugas apabila dipercaya oleh Pemerintah Kabupaten Poso untuk mengawal pekerjaan lanjutan proyek RSUD Poso yang sebelumnya sempat tertunda.

“Kami siap bertugas kembali melalui RO jika dipercayakan, dengan tujuan membantu PPK mengawal pekerjaan lanjutan RSUD Poso,” pungkasnya.(bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Buat RKAB Dipungli Ratusan Juta Rupiah? Kadis ESDM Sulteng Bantah

0
PALU, – Sejumlah pengusaha tambang galian C di Sulawesi Tengah mengeluhkan tingginya biaya pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disebut-sebut mencapai ratusan...

TERPOPULER >