Dugaan Markup, Kadis: Salah Ketik
Touna, – Sejumlah masalah pada proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, bermunculan.
Setelah sebelumnya mencuat dugaan markup pengadaan lahan senilai Rp9,7 miliar, kini muncul persoalan baru yakni indikasi markup dalam kegiatan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan memicu kecurigaan adanya praktik tidak transparan hingga dugaan penggelembungan anggaran alias markup.
Berdasarkan informasi dan data yang diterima Radar Sulteng, dalam Laporan Realisasi Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Periode 1 Januari–31 Desember Tahun 2025, tercatat pembayaran kegiatan penyusunan AMDAL senilai Rp4,9 miliar.
Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan penyusunan AMDAL juga diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya. Informasi yang dihimpun dalam daftar LKPJ Pemda Touna Tahun 2025 menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pemrakarsa yang diduga berasal dari pihak ketiga Samsu Sulaeman yang ditunjuk langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan model swakelola.
Sesuai ketentuan, penyusunan AMDAL seharusnya dilakukan oleh pihak ketiga, yakni lembaga atau perusahaan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat dan melalui proses pengadaan resmi atau tender jika nilainya sampai miliaran rupiah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tojo Una-Una, Hamid Lasodi, saat dikonfirmasi Radar Sulteng membenarkan adanya biaya penyusunan AMDAL Sekolah Rakyat pada Tahun Anggaran 2025. Namun, menurutnya nilai tersebut bukan Rp4,9 miliar.
Ia menjelaskan bahwa anggaran penyusunan AMDAL hanya sebesar Rp490 juta. Menurutnya, perbedaan angka tersebut terjadi akibat kesalahan pengetikan oleh operator.
Saat ditanya mengapa pelaksanaan penyusunan AMDAL tidak dilelang dan dilakukan melalui swakelola, Hamid menjelaskan bahwa meskipun dilaksanakan secara swakelola, kegiatan tersebut tetap menggunakan tenaga ahli yang memiliki sertifikat.
Soal teknis, rincian anggaran dan konsultan yang dilibatkan, Hamid mengaku tidak tahu. “Anggaran itu sudah ada sebelum saya menjabat karena dinas ini dimerger,” kata Hamid, Senin (13/4/2026).
Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Touna tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar dari berbagai pihak.
Aliansi Strategis Pemantau Kebijakan Publik Sulawesi Tengah (ASPEK Publik Sulteng) turut menyoroti tingginya anggaran penyusunan AMDAL untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tojo Una-Una yang disebut mencapai Rp4,9 miliar.
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk ASPEK Publik Sulteng, menduga adanya praktik kongkalikong dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, mulai dari penentuan pelaksana hingga penganggaran. Dugaan tersebut semakin menguat seiring minimnya transparansi dalam proses penyusunan dokumen lingkungan tersebut.
Koordinator ASPEK Publik Sulteng, Yusuf Dumo, menegaskan bahwa nilai tersebut dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan praktik umum penyusunan dokumen AMDAL untuk proyek sejenis, khususnya di sektor pembangunan fasilitas pendidikan seperti Sekolah Rakyat.
“Berdasarkan data pembanding yang kami himpun, biaya penyusunan AMDAL untuk proyek Sekolah Rakyat di Indonesia pada umumnya berada pada kisaran Rp200 juta,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan, jika benar nilai yang digunakan sebesar Rp490 juta sebagaimana disampaikan Kepala Dinas, angka tersebut menurutnya masih tergolong mahal.
Menurut Yusuf, alasan kesalahan pengetikan dalam laporan resmi pemerintah daerah sulit diterima. Pasalnya, data tersebut merupakan bagian dari laporan resmi pertanggungjawaban bupati yang disampaikan kepada pihak legislatif.
“Jika benar terjadi salah ketik, hal itu sangat mustahil. Tidak mungkin pemerintah daerah yang memiliki perangkat lengkap tidak meneliti laporan resmi. Jika salah ketik, tentu akan terjadi ketidaksinkronan data dan berpotensi menimbulkan kelebihan penggunaan anggaran Tahun 2025 dari nilai pagu yang telah ditetapkan,” ujar Yusuf.
Sementara itu, Sekretaris Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Tadulako, Dr. Irwan Said, menyatakan bahwa biaya penyusunan AMDAL di sejumlah daerah di Indonesia umumnya berada jauh di bawah angka Rp4,9 miliar.
Ia menyebutkan beberapa contoh biaya penyusunan AMDAL sekolah rakyat di berbagai daerah, antara lain di Madura sebesar Rp399 juta, di Trenggalek sebesar Rp200 juta, di Kota Palangkaraya sebesar Rp460 juta, Kabupaten Sinjai sebesar Rp570 juta, Kabupaten Sampang sebesar Rp399 juta, serta pada instansi pendidikan tinggi seperti Polman Babel sekitar Rp390 juta.
“Kalau di Touna, biaya Rp4,9 miliar itu sangat besar,” kata Irwan Said.
“Kalau salah ketik, kenapa total penjumlahannya sama,” kata Irwan Said.
Menurutnya, jika benar anggaran penyusunan AMDAL mencapai Rp4,9 miliar, maka proses pengadaannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme tender.
Ia juga menjelaskan bahwa besar kecilnya biaya penyusunan AMDAL umumnya ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain jenis kegiatan, luas lahan, lokasi dan kondisi geografis, lingkup studi, parameter laboratorium, proses konsultasi publik, serta kewenangan instansi penilai.
Secara umum, estimasi biaya penyusunan dokumen AMDAL untuk proyek menengah hingga besar di Indonesia berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar, sedangkan untuk skala kecil berkisar antara Rp50 juta hingga Rp200 juta, dan untuk skala industri besar dapat mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. (SL/bar)






