PALU, – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, kembali di praperadilankan karena dinilai dalam penetapan tersangka terhadap 9 orang masyarakat Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, yang tidak sesuai prosedur.
Permohonan praperadilan tersebut dimohonkan oleh 9 warga Loli Oge melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) di Pengadilan Kelas 1 A Palu, dan telah di sidangkan, Selasa (7/4) dengan hakim tunggal, Sudirman. SH. MH, namun ditunda karena pihak Polda Sulteng tidak hadir.
Sementara itu, dalam gugatan praperadilan tersebut, kuasa hukum mengatakan, tindakan upaya paksa seperti, penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan perbutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan merupakan tindakan perampasan hak asasi manusia.
Menurut kuasa hukum 9 warga Desa Loli Oge, Syafaruddin. SH, dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng tidak memiliki cukup bukti.
Bahkan kata dia, dalam menetapkan tersangka terhadap 9 orang yang di duga melakukan sebuah bangunan di Desa Loli Oge, termohon tidak menyebutkan atau mencantumkan pasal yang disangkakan dalam Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan dalam petitumnya, kuasa hukum memohon kepada hakim agar menyatakan menerima permohonan praperadilan pemohon secara seluruhnya. Menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan termohon sebagai tersangka dengan dugaan tidak pidana pengrusakan (temohon tidak menyebutkan pasal yang disangkakan) sebagaimana di maksud dalam KUHP oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulteng adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat .
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka 9 orang pemohon oleh termohon.
Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada oemohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, menghukum termohon untuk membayar biaya perkaya.
Sebelumnya, ke 9 orang warga Desa Loli Oge yakni, Edysam, Nuryanti Polopadang, Basir, Raimin, Haris, Asmin, Rasman, Raco dan Herdin, dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulteng, karena diduga telah melakukan pengrusakan sebuah bangunan milik PT. Wadi Al-Ani yang berlokasi di jalan trans Palu-Donggala, Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa.(lam)






