Terkait Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
BANGGAI, – Pelaku pembuat video yang berinisial “A” dan pemilik akun Facebook, Husen La Dahari, yang mengunggah rekaman video tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Simpong, resmi dilaporkan oleh dua orang tenaga kesehatan ke Polres Banggai, Selasa malam, sekitar pukul 22.30 WITA, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial (sosmed).
Petugas SPKT Polres Banggai telah menerima laporan tersebut, dan saat ini penyidik akan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku serta mengumpulkan barang bukti. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pasal pencemaran nama baik dan fitnah serta Undang-Undang ITE yang dapat berujung pidana penjara dan denda.
“Pelaporan ini dilakukan setelah unggahan rekaman video pelaku yang memposting tuduhan palsu yang justru merusak reputasi tenaga medis. Langkah hukum adalah pilihan keluarga petugas kesehatan agar kebenaran video viral dimaksud dapat dibuktikan dan menjawab berbagai opini publik,” tegas keluarga nakes, Sutrisno, SH, kepada Radar Sulteng, Selasa (31/3).
Intinya, jelas Sutrisno, tenaga medis yang menjadi korban dalam video tersebut bersama pihak keluarga sangat keberatan dan tidak akan menerima penyebaran informasi yang berbau fitnah serta pencemaran nama baik yang diviralkan melalui sosmed, kemudian disebarkan ke berbagai grup dan akun lainnya, sehingga memunculkan beragam tanggapan negatif yang sangat mengganggu psikis dan nama baik, termasuk pihak keluarga.
“Diduga kuat motif dan tuduhan pelaku perekaman video memiliki dendam pribadi. Kedua tenaga medis dimaksud merasa sangat terganggu akibat postingan tersebut. Desakan pihak keluarga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan membuat kami memutuskan melaporkan ke pihak berwajib, agar kebenaran video viral tersebut dapat dibuktikan secara hukum atas tuduhan pelaku,” jelas Sutrisno.
Langkah somasi sebelumnya telah dilakukan dengan waktu yang diberikan 2×24 jam, namun tidak diindahkan pelaku. Sehingga, jika somasi tidak dipenuhi, maka ditempuh upaya hukum dengan melaporkan ke Polres Banggai. Dasar hukumnya jelas, yakni UU ITE terbaru, Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang penghinaan/pencemaran nama baik di ruang digital, serta Pasal 433 dan 434 KUHP Nasional tentang fitnah.
“Selain ancaman pidana, pelaku juga bisa dijerat secara perdata dan akan digugat ke Pengadilan Negeri terkait ganti rugi materiel maupun immateriel (reputasi) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Pihak keluarga akan terus mengawal kasus ini,” ujar Sutrisno.
Pencemaran nama baik dan fitnah di sosmed memang tidak boleh dibiarkan karena berdampak merugikan secara psikologis, sosial, dan materiel bagi tenaga medis yang menjadi korban dalam unggahan video tersebut, sehingga diharapkan ada efek jera bagi pelaku.
“Kami selaku pihak keluarga dari tenaga medis yang menjadi korban saat ini, sambil menanti pembuktian hukum, menghimbau kepada publik agar bijak dalam bermedia sosial. Jejak digital bersifat permanen dan setiap unggahan berdampak hukum. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan sosmed. Pastikan kebenaran informasi sebelum dibagikan, agar tidak merugikan orang lain. Jangan hanya diam, kumpulkan bukti, laporkan ke cyber crime dengan Pasal 27A UU ITE 2024, dan kawal prosesnya,” pinta Sutrisno. (MT).






