back to top
Rabu, 11 Maret 2026
BerandaDAERAHSiber Polda Sulteng Periksa Pemilik Akun Barkah Tangahu

Siber Polda Sulteng Periksa Pemilik Akun Barkah Tangahu

Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan

PALU – ST seorang ASN yang bertugas di Kantor Polisi Pamong Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una terlapor Kasus pencemaran nama baik terhadap wartawan Radar Sulteng  Ijal Labatjo telah diperiksa Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng untuk diambil keterangan pada tanggal 9 Maret 2026.

Kasus tersebut bermula saat ST pemilik akun Barkah Tangahu mengunggah foto spanduk bertuliskan “Tangkap dan Penjarakan Ijal Labatjo Provokator” di akun Facebook miliknya. Unggahan itu berkaitan dengan kegiatan atau pertemuan di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, yang dihadiri Bupati Touna, sejumlah pejabat, dan anggota DPRD Touna pada 17 Februari 2025.

Pelaporan terhadap ST terkait dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE (hasil perubahan UU Nomor 1 Tahun 2024), yang melarang penyerangan kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Pelaku terancam pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta hingga Rp1 miliar.

Hasil pantauan Radar sulteng,  ST telah datang di kantor Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng pada  jam 10:00 wita dan di ambil keterangan selaku terlapor kurang lebih 3 jam.

Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng Aditya  yang di hubungi Radar Sulteng mengatakan setelah pemeriksaan terlapor ST selanjutnya penyidik juga akan mengundang Mantan Camat Tojo Barat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Dukcapil Touna.

“Setelah mengambil keterangan pak F dan pak RS, rencananya  kita  akan naikkan laporannya bapak dari aduan menjadi laporan polisi.” Tutur Aditya.

Sebelumnya diberitakan  pada hari Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, Samsurijal Labatjo kembali dimintai keterangan sebagai pelapor di Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng.

“Hari ini saya mendapatkan undangan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Saya tegaskan bahwa pelabelan ‘provokator’ dan kata ‘tangkap’ dalam visualisasi tersebut telah menghancurkan reputasi, kehormatan, serta menimbulkan kerugian psikologis bagi saya dan keluarga besar,” kata Ijal.

Ijal menambahkan bahwa dirinya juga melaporkan Camat Tojo Barat sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una, RS. Laporan tersebut terkait komentar yang menyebut dirinya sebagai provokator.

Dalam komentar tersebut, kata Ijal, dirinya diibaratkan seperti api yang harus dipadamkan, disebut hidup dari kebencian, tumbuh dari fitnah, dan berusaha memecah belah persaudaraan.

Menurut Ijal Labatjo, dirinya juga telah menerima SP2HP dari Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng Nomor: B/83/III/RES.2.5/2026/Ditressiber tanggal 3 Maret 2026. Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa laporannya telah memasuki tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/210/III/Res.2.5/2026/Ditressiber tertanggal 2 Maret 2026.

“Menurut informasi yang saya dapatkan saat pemeriksaan tadi, beberapa saksi telah diundang untuk dimintai keterangan, termasuk terlapor. Undangannya sudah dikirim ke Touna melalui Polres Tojo Una-Una,” kata Ijal.

Ijal menambahkan bahwa dirinya juga menerima  SP2HP dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sulteng  atas laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Adapun yang menjadi  terlapor adalah SL, juga telah memasuki tahap Lidik dengan surat perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/101/III/Res.1.11/2026/Ditreskrimum tanggal 4 Maret 2026. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Dandim, Kajari, Kapolres Dapat Jatah Pajero

0
Pemda Buol Sewa 40 Unit Mobil Dinas Rp6,3 Miliar per Tahun BUOL, – Pemerintah Kabupaten Buol menyewa 40 unit mobil dinas jenis Toyota Kijang Innova...

TERPOPULER >