PALU, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari dua kilogram. Pengungkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 20 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di wilayah Kota Palu.
Seorang pria berinisial A.R.I. alias B (33), warga Kota Palu, ditangkap tim opsnal setelah penyelidikan berdasar informasi masyarakat.
Penangkapan dilakukan di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, setelah dilakukan pembuntutan dari Kayumalue, Palu Utara.
Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan, petugas menemukan 3 paket besar diduga sabu dengan berat bruto 2,085 kilogram, 1 unit HP Samsung A54, dan 1 unit mobil Ayla merah DN 1153 FV.
Pengungkapan kasus ini mendapat perhatian langsung dari pimpinan Polresta Palu. Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. selaku Kapolresta Palu menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen kuat institusi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
“Ini bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolresta Palu.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kompol Usman, S.H. selaku Kasat Resnarkoba Polresta Palu yang menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya serta mengajak masyarakat terus aktif memberi informasi agar peredaran narkotika bisa ditekan secara maksimal.
Tersangka A.R.I. alias B kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional.
Pemeriksaan saksi-saksi, tes urine, serta pendalaman berkas penyidikan terus dilakukan untuk memperkuat berkas perkara.(*/SH)






