back to top
Kamis, 5 Februari 2026
BerandaDAERAHRekomendasi Gubernur “Harga Mati”

Rekomendasi Gubernur “Harga Mati”

Hasrin Rahim : Selesaikan Permasalahan Kalau Mau Aman Berinvestasi 

BANGGAI – Tidak ada alasan bagi perusahaan tambang nikel PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) yang beroperasi di Siuna Kec. Pagimana untuk tidak segera menyelesaikan permasalahan lahan persawahan warga Desa Mayayap dan Trans Mayayap Kec. Bualemo yang terdampak. Hal itu didasarkan adanya perintah surat rekomendasi Gubernur Anwar Hafid.

“PT. IMNI wajib hukumnya melakukan kompensasi, normalisasi dan pemulihan lahan pertanian milik warga terdampak di kedua wilayah tersebut. Ketika sudah ada surat penegasan Pak Gubernur yang masuk ke perusahaan, konsekwensi bagi PT. IMNI harus segera menyelesaikan dan menuntaskan permasalahannya, kalau mau aman berinvestasi,” tegas kuasa hukum masyarakat, DR. Hasrin Rahim, SH, MH, kepada Radar Sulteng di Luwuk, Minggu (1/2).

Menurutnya, masyarakat kini sedikitnya sudah merasa lega atas respon positif Pemprov Sulteng. Kini, tinggal menunggu realisasi dari pihak perusahaan. Rekomendasi Gubernur Anwar Hafid tidak bisa dibantah lagi, dan itu harga mati.

“Pak Gubernur sudah menyikapi kepentingan masyarakat. Jika pihak perusahaan tidak mengindahkan perintah Pak Gub, dan tidak segera merealisasikannya, jangan salahkan kami  masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, untuk melakukan perlawanan, dengan menutup akses perusahaan dari segala lini apapun bentuknya,” ujar Hasirin Rahim.

Sehingga, jelas Hasrin, jangan ada lagi alasan ini dan itu, karena sudah sekitar 5 tahun lahan sawah masyarakat tidak berfungsi. “Kerugian sangat luar biasa yang terjadi ditengah-tengah masyarakat Mayayap dan Trans Mayayap, karena lahan sawah tidak lagi bisa dimanfaatkan seperti biasanya, akibat dampak dari aktivitas operasional tambang nikel PT. IMNI,” ujar Hasrin Rahim.

Lanjut Hasrin Rahim, pada prinsifnya masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap yang lahan sawahnya dirugikan (tercemar, tertimbun atau tidak bisa digarap), pihak perusahaan berhak melakukan ganti rugi. Hal itu diatur berdasarkan pasal 135 UU No.3 tahun 2020, bahwa pemegang IUP wajib menyelesaikan hak-hak atas tanah (ganti rugi) sebelum beroperasi.

“Akibat dari dampak operasional perusahaan tambang yang telah ditimbulkan, pihak perusahaan akan menghadapi konsekwensi sosial dan citra perusahaan, yakni konflik sosial dimana perusahaan akan menghadapi penolakan dan aksi protes dari masyarakat lokal yang kehilangan lahan sawah sebagai mata pencaharaian. Kemudian citra perusahaan negatif, dimana perusahaan akan mendapatkan reputasi buruk yang dapat menghambat izin perluasan aktivitas tambang dikemudian hari,” jelas Hasrin Rahim.

Lahan persawahan yang tercemar dan tidak bisa digarap akibat dampak dari perusahaan tambag nikel PT. IMNI. (Dok. IST).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, dari catatan Inspektur Tambang Dinas ESDM Propins Sulteng, yang dirangkum dalam hasil notulen rapat OPD Pemptov Sulteng, yang ditandatangani pimpinan Rapat, Kepala Bagian Hukum Setda Prov. Sulteng, Agung Jermia, SH, MH, dan notulen Moh. Rahman Firmansyah, SH, terungkap bahwa setelah melihat kondisi dilapangan, sumbernya dari pembukaan lahan yang melatar belakangi dilakukannya investigasi yaitu untuk mencari sumber dari dampak yang terjadi di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Hasil investigasi ditemukan dampaknya berasal dari PT. IMNI.

Selanjutnya, hasil dari tim Inspektur Tambang dari segi tekhnis, PT. IMNI dinilai tidak taat pada ketentuan, yakni kolam mengendap tidak memadai untuk air limpasan kegiatan perusahaan. Kemudian, diperlukan pemberian sanksi kepada perusahaan terkait dengan fakta dilapangan yang ditemukan, yaitu telah ada dampak yang ditimbulkan. Begitupun juga, pengelolaan tanah pucuk tidak diolah dengan baik sehingga pada saat hujan akan berdampak kepada sungai yang mengarah ke areal lahan-lahan persawahan. (MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Dugaan Kriminalisasi Rachmansyah Berujung Gugatan Praperadilan

0
PALU - Langkah hukum Praperadilan resmi ditempuh oleh Tim Kuasa Hukum Ir. A. Rachmansyah Ismail. Upaya ini dipicu oleh tindakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah...

TERPOPULER >