PALU – DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengawali tahun 2026 dengan kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kota Palu.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis (29/1/2026) pukul 21.55 WITA di Jalan Kasoari, Kecamatan Palu Selatan.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring S.I.K., M.H. mengatakan dalam kasus ini anggota Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Mulyadi, S.H., bersama Kanit dan Panit, mengamankan terduga pelaku dengan inisial AAD (25) yang diduga sebagai kurir.
Saat ditangkap, tim menyita satu bungkus besar sabu-sabu yang disembunyikan AAD di dasbor tempat kaki sepeda motor Yamaha M3 miliknya.
“Saat ditangkap AAD tidak bisa mengelak. Dan saat ini AAD beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Sembiring di Palu, Jumat (30/1/2026).
Seusai ditangkap, anggota Opsnal Unit 1 Subdit 1 menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, satu bungkus besar sabu-sabu dengan berat bruto 1 kilogram, 1 satu unit handphone warna hitam, dan 1 unit motor Yamaha Mio M3 warna kuning.
“AAD disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat 2 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tandas Sembiring.
Diketahui, AAD yang merupakan warga Kota Palu itu masih diduga sebagai kurir. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal sabu-sabu dan kemana akan diedarkan barang haram tersebut.
Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi terciptanya masyarakat yang aman dan sehat. (*)






