Desak Penciutan Lahan PT CPM Seluas 246 Hektare
PALU — Ribuan penambang rakyat Poboya menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kota Palu, Rabu (28/1/2026). Aksi yang melibatkan ratusan kendaraan truk itu membuat sejumlah ruas jalan protokol dipadati massa. Para penambang menuntut agar aktivitas pertambangan rakyat di Poboya dilegalkan melalui penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Aksi diawali dengan long march menuju Kantor DPRD Kota Palu. Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Penambang Poboya mendesak agar lahan kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM) diciutkan dan dialokasikan seluas 246 hektare untuk WPR.
Salah satu juru kampanye aksi, Amir Sidik, menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan perjuangan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan hidup.
“Yang selama ini dikatakan ilegal harus menjadi legal. Hari ini kami meminta dukungan anggota dewan untuk membantu kami. Kami berjuang demi tujuan mulia, meningkatkan taraf hidup masyarakat Poboya,” ujar Amir di hadapan massa aksi.
Perwakilan DPRD Kota Palu yang menerima demonstran, Rusman Ramli selaku Ketua Fraksi PKS bersama Nurcholis Nur, menyatakan dukungan terhadap aspirasi penambang rakyat Poboya. Ia menegaskan DPRD akan membuka ruang dialog dan memfasilitasi aspirasi tersebut lintas lembaga.
“Pertama, kami mendukung penuh aspirasi masyarakat Poboya. Kedua, DPRD Kota Palu siap memfasilitasi dialog lintas lembaga, mulai DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, DPR RI, Kementerian ESDM hingga Komisi VII DPR RI. Ketiga, investasi di Kota Palu harus berprinsip keadilan dan berpihak kepada masyarakat,” tegas Rusman.
Usai dari DPRD Kota Palu, massa aksi melanjutkan demonstrasi ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan pantauan Radar Sulteng, puluhan truk diparkir di sepanjang Jalan Sam Ratulangi sebagai bentuk solidaritas terhadap tuntutan penciutan kontrak karya CPM.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pertambangan Rakyat Poboya, Sofyar, mengaku optimistis setelah DPRD Sulteng merespons aspirasi masyarakat. Ia menilai sikap DPRD memberi harapan baru bagi legalisasi tambang rakyat di Poboya.
“Hari ini kami merasa senang dan bahagia. Selama ini kami mengira tujuan DPRD tertutup, ternyata justru mendorong percepatan proses WPR. Stigma tambang ilegal itu sangat menyakitkan bagi kami,” ujar Sofyar.
Ia juga menyoroti tanggung jawab sosial PT CPM yang dinilai belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat Poboya. Selain itu, Sofyar menegaskan perlunya regulasi yang jelas terkait tanggung jawab atas insiden kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan kontrak karya.
“Kejadian itu terjadi di wilayah CPM. Harus ada kejelasan regulasi agar tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Poboya, Herman Pandedjori, mengapresiasi DPRD Sulawesi Tengah yang telah menerima dan menindaklanjuti aspirasi warga. Menurutnya, audiensi tersebut menjadi langkah awal perjuangan masyarakat agar tambang rakyat di Poboya memiliki payung hukum.
“Kami menyampaikan empat tuntutan utama, salah satunya penciutan kontrak karya CPM untuk WPR. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi tambang ilegal di Poboya karena semuanya sudah dilegalkan,” pungkas Herman. (BAR/NAS)






