Kerja Sama Adat dan CPM Masuki Tahap Akhir
PALU – Proses legalisasi pertambangan rakyat di Poboya, Kota Palu, yang berada di atas wilayah kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM) terus berjalan dan kini memasuki tahap akhir. Sekretaris Pokja Pertambangan Rakyat Poboya, Kusnadi, menyebut kerja sama operasional antara masyarakat adat dan CPM menjadi kunci utama legalisasi tersebut.
Kusnadi menjelaskan, kerja sama ini melibatkan Lembaga Adat Poboya sebagai pihak pertama dan PT CPM sebagai pihak kedua.
“Kerja sama operasional ini dipayungi lembaga adat. Prinsip dasarnya adalah kesetaraan, etika, saling menghargai, dan saling menguntungkan,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).
Ia menegaskan, salah satu prinsip penting dalam kesepakatan tersebut adalah pengakuan atas wilayah yang diusulkan untuk penciutan kontrak karya seluas 246 hektare. Wilayah tersebut diakui sebagai bagian dari ruang hidup dan wilayah kelola masyarakat adat Poboya.
“Prinsip dasar kerja sama ini juga mengakui bahwa wilayah 246 hektare yang diusulkan untuk penciutan merupakan wilayah masyarakat adat Poboya,” kata Kusnadi.
Menurutnya, proses menuju kesepakatan saat ini tinggal menunggu penyelesaian teknis dan administratif. Ia menyebut dokumen kerja sama sudah berada pada tahap penyelarasan akhir antara para pihak.
“Sekarang ini sudah di tahap penyongsongan. Tidak lama lagi sampai pada kesepakatan akhir,” jelasnya.
Kusnadi menilai, legalisasi tambang rakyat jauh lebih bermanfaat dibandingkan pendekatan represif. Ia mendorong semua pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, untuk ikut mengawal proses legalisasi sekaligus memberikan edukasi kepada penambang.
“Kalau memang peduli pada lingkungan, mari kita edukasi rakyat. Arahkan bagaimana pengelolaan tambang yang berkelanjutan, menjaga lingkungan, serta memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja,” ujarnya.
Ia bahkan mengajak organisasi seperti JATAM dan YAMMI untuk terlibat langsung melihat kondisi penambang rakyat di Poboya. Menurut Kusnadi, kolaborasi lebih dibutuhkan daripada saling menyalahkan.
“Dengan legalisasi, negara hadir, lingkungan bisa diawasi, dan rakyat tetap bisa mencari nafkah secara bermartabat,” pungkasnya. (NAS)






