back to top
Rabu, 28 Januari 2026
BerandaPALUPolda Sulteng Janji Transparan Usut Briptu Yuli, Anggota yang...

Polda Sulteng Janji Transparan Usut Briptu Yuli, Anggota yang Viral Dugaan Gelapkan Mobil Rental

Kabar68.Palu –  Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memberikan klarifikasi resmi menanggapi video yang viral di media sosial terkait dugaan kasus penggelapan mobil rental yang menyeret nama seorang anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi.

Melalui keterangan resminya, Bidhumas Polda Sulteng menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan intensif oleh Propam.

Kabidhumas Polda Sulteng menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial, termasuk kabar mengenai jumlah unit mobil yang digelapkan, masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

“Jumlah kendaraan yang beredar di publik masih perlu kami pastikan. Data yang menyebutkan 12 unit mobil masih dalam pendalaman tim Propam,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (7/11/2025).

Propam Kesulitan Kumpulkan Keterangan Korban Resmi

Kabidhumas menjelaskan, tim Propam saat ini tengah berupaya mengumpulkan keterangan dari para korban maupun saksi. Namun, hingga saat ini, pihak yang merasa dirugikan atau korban belum ada yang ingin memberikan keterangan secara resmi.

Pemeriksaan terhadap Briptu Yuli Setyabudi baru akan dilakukan setelah seluruh keterangan dan bukti awal dihimpun, untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi. Polda Sulteng memastikan tidak akan ragu memproses setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Jika benar terjadi penggelapan, kami pastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Jamin Transparansi dan Libatkan Pihak Lain

 

Penyidik dikabarkan juga sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau terlibat dalam kasus ini. Polda Sulteng menjamin penindakan akan dilakukan secara profesional, baik kepada masyarakat umum maupun anggota Polri lain yang terlibat.

Kombes Djoko Wienartono menambahkan bahwa Polda Sulteng berkomitmen menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Proses penyelidikan hingga penyidikan akan dilakukan apabila unsur pidana terpenuhi, sementara penanganan internal juga berjalan melalui mekanisme disiplin dan kode etik,” jelasnya.

Imbauan kepada Korban: Segera Buat Laporan Polisi

Mengakhiri keterangannya, Kabidhumas Polda Sulteng mengimbau kepada para korban yang merasa dirugikan untuk segera membuat Laporan Polisi (LP) resmi.

“Dengan membuat Laporan Polisi (LP) resmi akan sangat membantu penyidik dalam mengambil langkah hukum yang tepat,” pungkasnya. (*Lis)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Wujudkan Pelayanan Maksimal, Kejari Palu Kini Miliki Gedung Pintar

0
PALU- Gedung Pintar Kejaksaan Negeri Palu, diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Nuzul Rahmat. SH. MH, Selasa (27/1). Gedung yang di bangun dengan menggunakan anggaran dari...

TERPOPULER >