Jumat, 3 Oktober 2025
BerandaPALUJumat Keramat, Kejari Palu Ringkus Tersangka Kasus Perumda

Jumat Keramat, Kejari Palu Ringkus Tersangka Kasus Perumda

Kabar68.Palu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

‎Pada Jumat (3/10/2025), tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Maesa Palu.

‎Kasi Pidsus Kejari Palu, Junaedi SH MH, menjelaskan kasus ini terkait pengelolaan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Palu kepada Perumda Kota Palu sebesar Rp3 miliar. Dana tersebut terdiri dari belanja tidak langsung Rp733,6 juta dan belanja langsung Rp2,26 miliar. Namun, pengelolaannya diduga menyimpang dari ketentuan.

‎“Awalnya ini merupakan temuan inspektorat dan diberi waktu 60 hari untuk dikembalikan, namun tidak dilaksanakan. Dalam proses penyidikan, Kejari bahkan memberi waktu hingga 90 hari, tapi kerugian negara tetap tidak dikembalikan,” ungkap Junaedi.

‎Menurutnya, penggunaan dana penyertaan modal itu tidak sesuai Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2023 dan 2024.

‎Perumda Palu justru menjalankan bisnis di luar peruntukan, antara lain pengolahan plastik dan perdagangan bawang merah, yang berujung pada kerugian.

‎Bahkan diketahui ada kerja sama dengan pihak lain namun uang modal itu ternyata dibawa kabur.

‎“Dari penyertaan modal tersebut, Perumda tidak menghasilkan keuntungan bagi daerah. Bahkan justru menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar,” jelas Junaedi.

‎‎Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka yakni ST selaku Direksi Keuangan & Administrasi, RBM selaku Direksi Operasional, serta BA selaku Direktur CV. Sentral Bisnis Persada. Mereka diduga melakukan pencairan dan penggunaan anggaran dengan menyalahi prosedur, tidak sesuai dengan Perwali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 dan Perda No 2 Tahun 2022 tentang Perumda Kota Palu.

‎‎Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya resmi ditahan mulai hari ini, Jumat (3/10/2025), di Rutan Maesa Palu.

‎Tersangka disangkakan pasal 2 subs pasal 3 uu tipikor jo pasal 55 ayat ke 1 kuhp. (Bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Bandara Mutiara Sis Al-Djufri, Sebagai Motor Penggerak Pembangunan Sulteng

0
Kabar68. Palu Perjuangan panjang dalam menjadikan Bandara Mutiara Sis Al-Djufri berubah status menjadi bandara internasional, sebagai motor penggerak pembangunan Propinsi Sulteng, yang ditetapkan melalui...

TERPOPULER >