Rabu, 10 September 2025
BerandaDAERAHLongsor Guncang Tambang Poboya, PT Macmahon Disorot Warga

Longsor Guncang Tambang Poboya, PT Macmahon Disorot Warga

Kabar68. Palu — Sebuah insiden longsor terjadi di area tambang emas Poboya pada Rabu (3/9) sekitar pukul 16.30 WITA. Peristiwa ini terjadi di kawasan “Rica-Rica,” sebuah lokasi yang dikelola oleh PT Macmahon Indonesia (MMI), MMI sendiri adalah kontraktor yang bekerja sama dengan PT Citra Palu Mineral (CPM).

Video longsor yang beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp menunjukkan kondisi tanah yang amblas. Menurut seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya, longsor ini memaksa semua aktivitas alat berat dihentikan sementara.

“Sejak sore itu, seluruh alat berat berhenti beroperasi,” ujarnya. “Kami belum tahu apakah ada korban, karena lokasi dijaga sangat ketat.”

Kekhawatiran Warga dan Kerusakan Lingkungan

MMI baru memulai operasi pada November 2023 dengan sistem tambang terbuka di lahan seluas 20 hektare. “Belum genap setahun, tapi sudah terjadi kerusakan serius,” kata sumber tersebut, yang juga menambahkan bahwa warga di sekitar tambang sudah menolak kehadiran perusahaan sejak awal.

“Kami menolak tambang yang hanya menguntungkan perusahaan, tetapi merusak alam dan mengancam keselamatan warga,” tegas seorang tokoh masyarakat Poboya.

Kekhawatiran warga ini beralasan, mengingat Poboya berada tepat di jalur aktif Sesar Palu-Koro. Rencana perusahaan untuk memulai sistem tambang bawah tanah (underground mining) pada 2027 dikhawatirkan akan memperbesar potensi bencana.

“Jika mereka tetap memaksakan diri, risikonya bukan hanya mengancam masyarakat Poboya, tetapi juga seluruh Kota Palu,” tambah sumber lain.

Selain ancaman longsor, pemerhati lingkungan juga menyoroti dampak hidrogeologi dari penambangan bawah tanah. Mereka menilai aktivitas ini berpotensi merusak cadangan air tanah dan ekosistem pegunungan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat Palu.

Tuntutan Transparansi dan Pengawasan

Pihak PT Citra Palu Mineral (CPM), sebagai pemegang Kontrak Karya (KK), sebelumnya menyatakan bahwa aktivitas penambangan akan mematuhi regulasi dan mengutamakan keselamatan. Namun, insiden longsor ini justru memperkuat kritik dari masyarakat.

“Legalitas kontrak kerja antara MMI dan CPM juga belum jelas. Itu yang kami pertanyakan sejak awal,” pungkas sumber tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak MMI maupun CPM terkait insiden longsor ini. (Nas/Lis)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

130 Eks-JI Poso Mantapkan Komitmen Kembali ke NKRI

0
Kabar68.Poso - Sekitar 130 mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) dari tiga kabupaten di Sulawesi Tengah mengikuti seminar ilmiah bertajuk “Transformasi Ideologi Jalan Menuju Wasathiyah,...

TERPOPULER >