POSO – Penghentian proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pinjaman PEN ke PT. SMI oleh Pemda Poso sebesar Rp 80 miliar, untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Poso Tahun 2023, yang dilakukan Kajati Sulteng pada 23 Juli 2025, yang terekspose pada 5 Agustus 2025, menimbulkan perbincangan di masyakat Poso dana para pegiat korupsi baik di Poso maupun Kota Palu.
Menurut koordinator KRAK Sulteng, Abd. Salam Adam, Minggu (10/8) terjadi perdebatan antara kelompok pro dan kontra di masyarakat. Sehingga dirinya meminta agar Bupati Poso, Verna Ingkiriwang meminta maaf kepada masyarakat.
“Intinya di medsos kelompok pro putusan Kajati, yang ada di Poso menghendaki agar kami para pegiat korupsi yang menentang, dan laporan dugaan korupsi tersebut didesak untuk segera meminta maaf kepada Bupati Poso. Hal itu karena adanya kebijakan penghentian proses penyelidikan yang menurut penyidik tidak punya bukti cukup atau kurang bukti, ” sebut Abd Salam.
Mereka juga menambahkan jika pernyataan itu keliru justru sebaliknya. Piminan Daerah yang seharusnya mohon maaf kepada warganya. Mengapa, sebab janji beliau belum tertunaikan.
“Sebenarnya program pembangunan RSUD Poso yang baru untuk memberikan pelayanan dasar yang maksinal bagi orang Poso, sehingga diluncurkan kebijakan pinjam uang agar cepat pembangunan fisiknya, karena daerah belum mampu dan tersedis anggaran sebesar,” ujarnya.
Namun lanjut Salam Adam, justru proyek tersebut terbengkai, sementara janji Pemkab Poso, awal 2025 fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih modern di Sulteng, akan beroperasi.
“Kami duga penghentian penyelidikan kasus ini sarat dengan pertimbangan. Seharusnya didesak agar Bupati Poso segera meminta maaf kepada masyarakat. Bukan kami yang dihimbau untuk mohon maaf ke Bupati,” tandasnya.
Kata dia, jika keterlambatan proyek tersebut dan apakah rekanan diberikan sanksi atau dilakukan pemutusan kontrak karena tidak selesai dikerjakan walaupun sudah dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan. (dy)






