PALU – Komitmen Polresta Palu dalam memerangi peredaran narkotika kembali diuji lewat sebuah penggerebekan di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Selasa siang (29/7/2025).
Sekitar pukul 11.30 WITA, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial FR (21) dan FN (22) berhasil ditangkap. Dari tangan mereka, polisi menyita 11 paket sabu seberat bruto 22,54 gram, timbangan digital, plastik klip bening, alat isap sabu (pipet), dan satu unit ponsel.
Namun penangkapan tersebut memicu insiden kericuhan. Saat hendak dibawa ke markas, kedua tersangka melakukan perlawanan. Mereka berteriak dan meronta, menolak masuk ke dalam mobil patroli, hingga memicu perhatian warga sekitar.
Sejumlah orang kemudian mulai memukul tiang listrik secara bersamaan sebagai isyarat, yang mengundang massa datang menghadang petugas. Jalan sempat diblokir dan polisi dilempari batu oleh sekelompok warga yang diduga mendukung pelaku.
“Situasi sempat memanas. Tim kami tertahan selama kurang lebih 20 menit dan sempat mendapat serangan batu. Untuk mengendalikan massa, kami harus melepaskan tembakan gas air mata,” ujar Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., kepada wartawan, Selasa (29/7).
Kata kapolresta, dalam kejadian tersebut, salah seorang anggota Tim Jaguar, Bripda Moh. Ridho Fadli, mengalami luka serius akibat lemparan batu.
Bripka Ridho mengalami luka robek di bagian rahang kanan dan langsung dilarikan ke IGD RS Bhayangkara Palu, untuk mendapatkan perawatan medis, yang memerlukan lima jahitan luar dan dua jahitan dalam.
Kapolresta menegaskan, insiden tersebut tidak akan menyurutkan tekad pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.
“Kami tidak akan gentar. Siapa pun yang mencoba menghalangi tugas kami dalam memberantas narkoba akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Identitas pelaku pelemparan batu sudah kami kantongi dan akan kami tindak,” tegasnya.
Kapolresta mengajak masyarakat untuk tidak terpancing oleh upaya provokasi yang dilakukan pelaku kejahatan dan mendukung langkah-langkah penegakan hukum.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tugas bersama. Jangan beri ruang bagi pelaku narkoba. Mari kita jaga generasi muda dan masa depan bangsa dari ancaman ini,” tandas Kombes Deny.
Kedua pelaku kini telah diamankan, dan Polresta Palu menyatakan akan terus melanjutkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif. Polisi juga membuka jalur komunikasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.(NAS)