Inspektorat Akui Temuan BPK 2017 di Dinas Pertanian Poso Sudah Selesai

114
BERSAMA PEMERIKSA BPK : Tampak dari kanan Inspektur Inspektorat Kabupaten Poso, Sukimin, bersama Sekkab Poso Heningsih E[G. Tampai (tengah), dan ketua tim pemeriksa BPK 2024 untuk Poso, saat begembira di Siuri di acara exit meeting.(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

Tetapi Waktu Setornya Masih Dilacak

POSO-Temuan BPK perwakilan Sukawesi Tengah terhadap laporan keuangan Pemda Poso Tahun anggaran 2017 khususnya di Dinas Pertanian Poso masih terus menjadi buah bibir masyarakat dan warga netisen. Intinya mereka ingin kejelasan terhadap penyelesaian atau pengembalian dari temuan tersebut.

Terkait dengan hal itu pihak Inspektorat Kabupaten Poso kepada media ini Rabu (14/05/2025) via sambungan telpon dengan tegas mengakui jika temuan tersebut sudah diselesaikan dan ada dalam Sistim Informasi Pemantauan Tindaklanjut (SIPTL)

“Iya pak temuan 2017 untuk dinas Pertanian itu sudah diselesaikan dan ada dalam SITL. Di sana berbunyi temuan selesai dan saldo 0 atau nol,” ucap Inspektur Inspektorat Poso itu.

Ketika ditanya jika saat ini temuan itu diminta melalui sistim di BPK maka temuan itu masih tetap ada, Inspektur juga mengatakan iya, tapi ada keterangan yang berbunyi jika temuan tersebut sudah selesai.

“Kebiasaan jika saat ini temuan itu dibuka kembali melalui sistim memang ada tapi ada catatan jika sudah dikembalikan, ” sebut mantan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Poso itu.

Sukimin juga mengaku jika pihaknya saat ini masih melacak waktu penyelesaian atau penyetoran temuan itu. “Saat ini kami masih melacak waktu penyelesaiannya. Sebab saat itu belum ada secanggih sekarang, ” ungkapnya.

Ketika ditanya untuk membuktikan kapan pelunasan dari temuan itu sangat mudah, sebab pasti ada bukti Surat Tanda Setor (STS). Inspektur kemudian berjanji akan memberikan informasi secepatnya ke media. “Jika sudah ditemukan akan saya kabari secepatnya, kapan waktu pelunasannya,” tandas eks Kaban KesbangPol Poso itu.

Sejumlah pihak kepada media ini mempertanyakan mengapa dalam SIPTL tudak dicantum kapan waktu pelunasannya dari rekomendasi tersebut. Ini sangat aneh. Berbicara soal bukti pembayaran itu paling sakral sebab terkait dengan pembuktian hukum. Dalam SIPTL di sana pasti lengkap waktuny dan siapa yang melunasinya.

“Secara manual ada STSnya juga resi setoran ke Kasda atau Bank di sana ada tanggalnya. Berarti tidak ada STSnya bisa jadi hanya dimasukkan dalam sistim saat informasi ini sudah menggelinding di media. Kami tunggu terus buktu STSnya ada tidak,” tutur sumber yang ingkan jatidirinya diburamkan kepada media ini.

Sementara sebelumnya pihak H. E. G. T kepada media ini mengakui jika temuan itu sudah diselesaikan oleh bekas Bupati Poso 2016-2021. Coba tanyakan ke sana. Saya tidak pegang dananya, soal STS ada dan tanyakan ke Inspektorat silahkan tanyakan. Malah saya bisa jadi saksi jika dibawa ke ranah hukum.

“Sebab saat ada temuan saya menghadap pimpinan dan katakan pak ini ada temuan, bagai mana ini pak? Beliau menjawab nanti saya yang selesai. Saya juga tidak mau dikatakan korupsi sebab dananya bukan saya nikmati, ” tutupnya.(ed)

Tinggalkan Komentar