back to top
Kamis, 21 Mei 2026
BerandaPALUDisnaker Buol Selesaikan Sengketa Karyawan PDAM Melalui Bipartit

Disnaker Buol Selesaikan Sengketa Karyawan PDAM Melalui Bipartit

BUOL-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buol, melalui Bidang Penempatan dan Hubungan Industrial menyelesaiakan permasalahan aduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PDAM Motanang Kabupaten Buol.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinsnaker Buol Suparman Marhum, SH., MH, melalui media ini menjelaskan penyelesaian aduan PHK terhadap Edi Rahmat oleh PDAM Motanang Buol dapat diselesaikan secara bipartit, dengan melibatkan mediator Hubungan Industrial.

“ Proses mediasi berjalan baik, dan terdapat titik temu melalui kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama, “ kata Parman, sapaan akrab Suparman Marhum, kepada media ini, Jumat (11/10/2024).

Menurut Suparman, secara prinsip pekerja sudah mulai terbentuk kesadaran untuk menyelesaian permasalahan mealui mediasi pada perselisihan industrial.(mch)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Inkracht, Kejati Sulteng Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal

0
PALU, - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mendukung penegakan hukum, perlindungan penerimaan negara, dan pengelolaan barang bukti secara akuntabel, yang ditandai dengan pemusnahan barang bukti...

TERPOPULER >