back to top
Rabu, 4 November 2026
BerandaDAERAHPolres Morowali Tangkap Penyelundupan BBM Bersubsidi

Polres Morowali Tangkap Penyelundupan BBM Bersubsidi

MOROWALI, Radar Sulteng – Aparat Polres Morowali melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini melalui Kepala Satreskrim, AKP Wawan Kurnadi, Selasa (3/11/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kegiatan penyelidikan dan penindakan di lapangan tersebut dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Morowali, Ipda Muhammad Rafid bersama anggotanya.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua mobil ekspedisi, puluhan jeriken berisi Bio Solar, jeriken kosong, serta mesin pompa hisap elektrik yang dilengkapi selang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapati adanya dugaan praktik pengumpulan dan penyimpanan BBM bersubsidi yang dilakukan dengan menggunakan kendaraan ekspedisi.

Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan tangki rakitan untuk menampung BBM dalam jumlah yang lebih besar.

Dua mobil ekspedisi yang diamankan masing-masing merupakan kendaraan bermerek Hino dengan nomor polisi B 9135 SEU warna putih dan B 9472 TEW warna hijau silver.

Selain itu, petugas juga mengamankan 40 jeriken berisi Bio Solar dan 17 jerigen kosong.

Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa para sopir kendaraan ekspedisi diduga melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di sejumlah SPBU dengan menggunakan barcode atau QR Code subsidi.

BBM tersebut selanjutnya diduga dikumpulkan dan disimpan menggunakan tangki modifikasi serta jerigen.

Petugas juga menemukan dugaan penggunaan mesin pompa hisap elektrik untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jeriken.

Selain itu, terdapat tempat penyimpanan jeriken yang dirakit di bagian bawah kolong kendaraan ekspedisi.

Polres Morowali saat ini masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para pihak yang terlibat dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan maupun penyelewengan BBM bersubsidi.

BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah. Melalui pengungkapan kasus ini, dia menegaskan komitmen Polres Morowali untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kapolres juga berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak. (bar/*)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

‎Tingkatkan Profesionalisme Pers, Sebanyak 27 Wartawan Ikuti UKW di Parimo

0
‎‎‎PARIGI MOUTONG, Radar Sulteng – Upaya meningkatkan profesionalisme dan integritas insan pers terus dilakukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah. Salah satunya melalui pelaksanaan...

TERPOPULER >