PALU, Radar Sulteng — Samsurijal Labatjo mendesak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) segera menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Syafrin L sebagai tersangka.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka tertanggal 29 Oktober 2026 kepada Kapolda Sulteng c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng.
Dalam surat terbuka itu, Ijal, sapaan Samsurijal menyebut Syafrin L telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2026 terkait kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tersangka hingga kini belum hadir memenuhi panggilan untuk menjalani proses hukum.
Samsurijal menilai, kondisi tersebut tidak seharusnya menghambat kelanjutan penanganan perkara. Menurut dia, proses hukum harus berjalan secara konsisten, adil, dan memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara.
“Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih terhadap siapapun,” kata Ijal, yang pernah menduduki jabatan Ketua DPRD Tojo Unauna.
Ia juga meminta kepolisian mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku agar penanganan perkara dapat berjalan hingga tuntas.
Samsurijal menegaskan, Polda Sulteng perlu menangani kasus tersebut secara tegas, profesional, dan transparan. Ia berharap tidak ada pihak yang mendapat perlindungan atau perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, Samsurijal menyatakan akan menempuh jalur pengaduan apabila belum terdapat tindak lanjut yang memadai dari Polda Sulteng.
Ia akan menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Bahkan, jika diperlukan, pengaduan tersebut akan diteruskan langsung kepada Kapolri.
Hingga berita ini disusun, pihak Humas Polda Sulteng yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait desakan yang disampaikan Samsurijal Labatjo dalam surat terbuka tersebut. (bar)






