back to top
Selasa, 27 Oktober 2026
BerandaPALUSengkarut Menuju Pilrek Untad dalam Kerangka Statuta, Adagium, Dalil,...

Sengkarut Menuju Pilrek Untad dalam Kerangka Statuta, Adagium, Dalil, dan Teori Konflik

Kepentingan: Urgensi Limitasi Siapa yang Melakukan Apa

OLEH: Dr MOHAMMAD TAVIP S.H.,M.Hum

(Koordinator Kebijakan dan Isu Isu Strategis PP IKA Untad)

Ada satu adagium yang menjadi jangkar sekaligus tumbal dalam seluruh kisruh ini: Nemo Judex In Causa Sua. Tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri.

Adagium ini tidak berdiri sendiri. Ia diperkuat oleh adagium lain yang lebih tajam: Nemo Potest Esse Simul Actor et Judex — tidak seorang pun dapat menjadi penggugat dan hakim pada saat yang bersamaan. Dan yang paling relevan dengan kondisi hari ini: Nemo Judex In Propria Causa — tidak ada yang boleh mengadili untuk kepentingannya sendiri.

Ketika Rektor yang sedang menjabat juga menjadi bakal calon Rektor, dan pada saat yang sama tetap mengendalikan komposisi dan tata tertib Senat yang akan memilih Rektor, maka ketiga adagium itu dilanggar sekaligus. Ia menjadi wasit sekaligus pemain.

  1. Penyelundupan Hukum Lewat Manipulasi Nomenklatur

Kisruh ini berawal dari penyelundupan makna. Dibangun opini bahwa Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Kepala Pusat adalah “hanya tugas tambahan, bukan jabatan”.

Padahal Statuta Untad 2024 membantah dirinya sendiri.

Pasal 55 ayat (3) menyatakan imperatif: pemberian tugas tambahan dilakukan jika terdapat lowongan jabatan. Diperkuat Pasal 1 angka 14 yang mendefinisikan dosen dengan tugas tambahan adalah pemegang jabatan struktural.

Berlaku kaidah ushul fiqh: Al-Amru bi al-Syai’i Nahyun ‘an Dhiddihi — perintah untuk melakukan sesuatu adalah larangan untuk melakukan selainnya. Ketika Statuta memerintahkan tugas tambahan hanya jika ada lowongan jabatan, maka ia sekaligus melarang penafsiran bahwa tugas tambahan bukan jabatan.

Ini juga melanggar asas penafsiran Expressio Unius Est Exclusio Alterius — penyebutan secara tegas atas satu hal mengecualikan hal lain. Pasal 38 ayat (1) sudah mengunci limitatif siapa yang boleh ex-officio di Senat: hanya 5 jabatan — Rektor, WR, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Lembaga. Di luar itu, tidak punya alas hak. Jika dipaksakan masuk, itu adalah Ultra Vires — bertindak melampaui kewenangan yang diberikan Statuta.

  1. Konflik Kepentingan Hierarkis: Teori Keagenan yang Runtuh

Inilah jantung persoalannya. Dalam teori keagenan (Agency Theory), Senat adalah principal yang mengawasi agent yaitu Rektor. Dalam teori fiduciary duty, anggota Senat memikul Fiduciary Duty of Loyalty — kewajiban untuk setia hanya pada kepentingan lembaga, bukan pada atasan.

Apa yang terjadi jika Wakil Dekan yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor (Pasal 65, 66, 68) duduk sebagai anggota Senat yang harus mengawasi Rektor (Pasal 37 ayat 2)?

Terjadi apa yang dalam literatur disebut Structural Conflict of Interest dan Hierarchical Conflict of Interest. Teori Wallace dan Mayer menyebut ini sebagai situasi di mana kepentingan pribadi untuk mempertahankan jabatan bawahan berbenturan dengan kewajiban publik untuk mengawasi atasan.

Di sini berlaku adagium: Nemo Potest Nudus Et Vestitus Simultaneus Esse — tidak bisa telanjang dan berpakaian di waktu yang sama. Tidak bisa menjadi bawahan yang loyal dan pengawas yang kritis pada saat yang bersamaan.

Lebih jauh, ini melahirkan Apparent Bias dan Reasonable Apprehension of Bias. Dalam hukum administrasi, keadilan tidak cukup hanya dilakukan, tapi harus terlihat dilakukan. Justice must not only be done, but must be seen to be done. Jika komposisi Senat didominasi bawahan Rektor, maka publik secara wajar akan curiga bahwa Pilrek sudah diatur. Kecurigaan yang wajar itu saja sudah cukup untuk membatalkan keputusan menurut doktrin keadilan.

Ini juga masuk dalam kategori Detournement de Pouvoir — penyalahgunaan wewenang, dan Abus de Droit — penyalahgunaan hak. Hak Rektor untuk menerbitkan SK tugas tambahan digunakan bukan untuk kepentingan akademik, tapi untuk kepentingan elektoral Pilrek.

  1. Norma Masuk dan Norma Keluar: Logika Sistem yang Dilumpuhkan

Statuta harus dibaca selingkung, tidak boleh comot.

Norma Masuk ada di Pasal 38. Pasal 38 ayat (1) adalah pintu, Pasal 38 ayat (5) huruf d adalah saringannya: dilarang rangkap jabatan lain yang menimbulkan pertentangan kepentingan. Diperkuat Pasal 39 ayat (3) yang melarang eksekutif menjadi Ketua/Sekretaris Senat. Ini adalah pengejawantahan doktrin Checks and Balances dan Separation of Power ala Montesquieu dalam skala kampus.

Norma Keluar ada di Pasal 87. Pasal 87 ayat (2) huruf e adalah pisau bedahnya: anggota yang tidak lagi memenuhi Pasal 38 wajib diberhentikan. Ini adalah perintah, bukan pilihan. Berlaku asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori — Statuta sebagai Peraturan Menteri kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan Senat (Persenat). Maka Persenat tidak boleh bertentangan dengan Statuta.

Apa yang terjadi? Norma masuk dilanggar, norma keluar tidak dilaksanakan. Bahkan norma keluar itu coba dihapus. Upaya menghapus Pasal 11 Tatib Senat 2024 dan menghidupkan kembali Tatib 2023 yang sudah mati pada rapat 5 Mei 2026 adalah manuver untuk menciptakan Rechtsvacuum — kekosongan hukum. Berlaku adagium: Ubi Jus Incertum, Ibi Jus Nullum — di mana hukum tidak pasti, di situ tidak ada hukum. Senat yang berada dalam kekosongan hukum tidak sah menyelenggarakan Pilrek. Keputusannya Void Ab Initio — batal sejak awal.

Ketidakpatuhan terhadap Arahan Tim Kementerian di Palu pada 1 Oktober 2026 yang memerintahkan penegakan Pasal 87 adalah bentuk Pembangkangan Terhadap Peraturan Menteri. Dalam hukum kepegawaian, ini dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran disiplin berat.

  1. Apa Jalan Keluar Kenegarawanan?

Jika Rektor saat ini memang ingin maju sebagai bakal calon, maka adagium yang harus ia pegang bukan lagi nemo judex, tapi Qui Sentit Commodum, Sentire Debet et Onus — siapa yang menikmati keuntungan, harus memikul bebannya. Dan Potestas Debet Esse Limitata — kekuasaan harus dibatasi.

Saran terbaik bukan menambah manuver, tapi justru melepaskan kekuasaan:

  1. Laksanakan Doktrin Recusal dan Cuti Etika. Mundur total dari semua proses Pilrek. Tidak memimpin rapat, tidak menandatangani SK PAW Senat di masa Pilrek. Ini adalah pelaksanaan asas Impartiality dan Nemo Judex.
  2. Tegakkan Pasal 87 Tanpa Tebang Pilih. Justru dengan membersihkan Senat dari anggota yang rangkap jabatan di bawah Rektor, Rektor menunjukkan Clean Hands Doctrine — tangan bersih. Siapa yang datang meminta keadilan harus datang dengan tangan bersih.
  3. Kembalikan Pilrek ke Teori Meritokrasi, Bukan Teori Machiavelli. Pilrek harusnya soal The Best Ideas Win, bukan The Biggest Machine Wins. Jika mengandalkan teori Machiavelli bahwa tujuan menghalalkan cara, maka Pilrek akan melahirkan pemimpin yang legitimasinya cacat.

Ingat adagium pamungkas: Quis Custodiet Ipsos Custodes? — Siapa yang akan mengawasi para pengawas itu sendiri? Jika Senat sebagai pengawas sudah dikuasai oleh yang diawasi, maka yang tersisa hanya Kementerian dan hukum sebagai pengawas terakhir.

Pilihan ada di tangan Rektor: ingin dicatat sejarah sebagai negarawan yang menegakkan Salus Populi Suprema Lex Esto — keselamatan kampus adalah hukum tertinggi, atau sebagai contoh nyata dari adagium Corruptio Optimi Pessima — kerusakan orang terbaik adalah yang terburuk.

Karena dalam Pilrek, yang dipertaruhkan bukan hanya siapa Rektornya, tapi apakah konstitusi kampus yang bernama Statuta 2024 itu masih hidup atau sudah mati.

Olehnya renungkan ungkapan bijak bumi Tadulako:

“Nemo Matalanjoro”

“Nemo Maliponoto” (*)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Pendaftaran Bakal Calon Ketua PSSI Sulteng Dibuka 29 Oktober

0
Rachmansyah: KLB PSSI Sulteng Harus Aman, Sukses, dan Terbuka untuk Umum PALU, Radar Sulteng — Kongres Luar Biasa (KLB) pemilihan Ketua PSSI Provinsi Sulawesi Tengah...

TERPOPULER >