Nasrun Hipan Tanggapi Kekisruhan Penafsiran Putusan MA No.2351 K/Pdt/1997
BANGGAI, Radar Sulteng,- Posisi hukum lahirnya putusan Mahkamah Agung (MA) No.2351 K/Pdt/1997 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan puncak penyelesaian putusan hukum. Sehingga, hal ini secara otomatis telah membatalkan atau mengesampingkan ketidakpastian yang ditimbulkan dari putusan hukum tahun 1980 dan surat Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado tahun 1982,
Ahli waris sebagai pemegang putusan yang telah inkracht diatas lahan tanjung sari dan mengantongi amar putusan yang bersifat menghukum (kondemnatoir), saat ini telah memiliki legalitas hak eksekutorial. Berdasarkan pasal 195 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), bahwa eksekusi putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dan wajib dijalankan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.
Putusan MA yang sudah inkracht tersebut adalah hukum yang berlaku final bagi para pihak (res judicate pro veritate habetur). Putusan ini memiliki titel eksekutorial (demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa) yang wajib dihormati dan dapat dieksekusi oleh Ketua PN Luwuk, serta tidak dapat diganggu gugat atau ditafsirkan lain oleh pihak manapun, termasuk Biro Hukum Kantor Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah dan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA).
Penegasan ini disampaikan Advokat senior Banggai, Nasrun Hipan, SH, MH kepada Radar Sulteng, dalam menanggapi kekisruhan penafsiran putusan hukum, yakni status hukum atas putusan MA No.2351 K/Pdt/1997 yang sudah inkracht, apakah bersifat eksekutorial atau tidak.
“Kepemilikan pihak lain diatas bidang tanah yang diklaim sebagai milik Ny. Berkah Albakar asal Salim Albakar, upaya hukum pihak lain atas putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Status hukum putusan ini bahwa selain bersifat declaratoir yang menegaskan adanya hak atas tanah milik Ny.Berkah Albakar, juga bersifat condemnatoir yaitu adanya perintah pelaksanaan putusan yang berbentuk penghukuman,” tegas Nasrun Hipan yang merupakan kuasa hukum Ny.Berkah Albakar dalam perkara pengajuan gugatan intervensi tahun 1996, kepada Radar Sulteng, dikantornya Jl. Halmahera, Senin (21/9).
Adapun putusan MA dimaksud, jelas Nasrun, telah berkekuatan hukum tetap, sehingga wajib hukumnya untuk dilaksanakan eksekusi. Menyangkut kejelasan tentang objek sengketa yang akan dieksekusi, itu nanti urusan dan kewenangan Ketua PN Luwuk selaku pihak yang berwenang melaksanakan proses eksekusinya.
Menurutnya, sikap yang sedemikian ini didasarkan pada fakta bahwa eksekusi tahun 2017 dan eksekusi lanjutan 2018 dan diakhiri dengan dinyatakan batalnya eksekusi tersebut berdasarkan penetapan mantan Ketua PN Luwuk, tanggal 24 Juli 2018.
Sehingga, ujar Nasrun, yang juga mantan dekan fakultas hukum Unismuh Luwuk, menyarankan pentingnya dilakukan pencocokan batas (konstatering) untuk dapat diketahui bersama letak objek yang akan dieksekusi nanti. “Kita tidak boleh menghalangi proses konstatering yang merupakan tahapan dalam proses eksekusi, jika putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat condemnatoir,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa soal keberadaan putusan kasasi MA No.2031/Sip/1980, tanggal 23 Desember 1981, tentang kepemilikan Aisah Datu Adam, dimana putusan MA tersebut telah dilakukan pengkajiannya sebelum diajukan gugatan intervensi tahun 1996 di MA.
“Kami telah mengkaji putusan tersebut, dan terdapat fakta hukum berupa surat ketua Pengadilan Tinggi Manado, No. 751/Pdt/IV-82, tanggal 30 April 1982, dengan tegas dalam surat dimaksud dinyatakan bahwa status hukum tentang pemilik atas tanah sebagaimana dimaksud dalam putusan kasasi MA No.2031/Sip/1980 adalah belum dibuktikan hak atas tanah secara definitif (non-executable atau belum memiliki kejelasan hak), sehingga para pihak secara hukum menjadi petunjuk formal harus mengajukan gugatan kembali. Atas fakta hukum tersebut maka kami mengajukan gugatan intervensi tahun 1996,” ujar Nasrun.
Kemudian, terhadap kemungkinan jika konstatering dilakukan dan mengenai tanah pihak lain yang tidak dalam sengketa perkara asal, pihaknya menyarankan agar para pihak tersebut mengajukan upaya hukum perlawanan (verzet).
“Namun disarankan, agar dilakukan pengkajian secara mendalam karena dokumen bukti (surat) yang pernah diajukan dalam gugatan intervensi adalah dokumen kepemilikan mula-mula oleh Al-Amri tahun 1911 hingga dokumen peralihan hak kepada Salim Albakar tahun 1946. Harus dipertimbangkan secara jelas tentang penerapan azas orisinal dan derivativ dalam pembuktian hak kepemilikan,” tandas Nasrun yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Banggai. ( MT ).






