PALU, Radar Sulteng – Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membuka secara transparan dasar hukum dan proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tambahan di kawasan Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong.
Menurut legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), IPR tambahan di Kayuboko membuka masalah baru di kawasang tambang yang belum selesai soal pengawasan lingkungan.
“Yang harus kita pastikan bukan hanya apakah izinnya secara administratif bisa diterbitkan, tetapi apakah seluruh persoalan di lapangan sudah diselesaikan. Jangan sampai izin baru terbit, sementara persoalan lama belum selesai,” kata Safri, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, di tengah berbagai persoalan pengelolaan pertambangan di Kayuboko, tiga IPR di kawasan itu sebelumnya sempat dihentikan sementara, sementara laporan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) masih terus bermunculan.
Kondisi tersebut membuat Safri mempertanyakan dasar pemerintah menerbitkan izin tambahan tanpa terlebih dahulu memaparkan hasil evaluasi terhadap izin-izin yang pernah dihentikan.
Menurutnya, evaluasi harus mencakup pemenuhan kewajiban lingkungan, rencana reklamasi, pengawasan lapangan, hingga penanganan dampak pertambangan yang telah dirasakan masyarakat.
Safri juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan rakyat yang memiliki izin resmi harus dibedakan dari PETI karena keduanya memiliki status hukum berbeda.
“Pertambangan rakyat yang legal harus kita bedakan dengan PETI. Jangan sampai keberadaan IPR justru menjadi celah untuk melegalkan aktivitas yang sebenarnya berada di luar wilayah atau ketentuan izin,” ujarnya.
Selain persoalan legalitas, Safri menyoroti dugaan ketimpangan antara luas wilayah yang tercantum dalam izin dan kondisi riil bukaan tambang di lapangan.
Merujuk data yang disampaikan Yayasan Hutan Kita Institute (YHKI), terdapat selisih besar antara luas IPR yang diterbitkan dan luas area yang telah dibuka untuk aktivitas pertambangan.
Ia menilai temuan tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan apakah terdapat pihak yang beroperasi di luar batas izin serta mengidentifikasi penyebab pengawasan lapangan tidak berjalan maksimal.
Bagi Safri, persoalan pertambangan di Kayuboko tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif perizinan semata. Aspek perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, reklamasi, dan pemulihan kawasan harus menjadi bagian utama dalam tata kelola pertambangan rakyat.
Terlebih, persoalan tersebut kini telah bergulir ke ranah hukum setelah JATAM Sulteng menggugat sejumlah pejabat ke PTUN Palu atas dugaan pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Gugatan itu juga berkaitan dengan tuntutan pengawasan, penertiban, penegakan hukum, serta pemulihan kawasan.
“Komisi III tentu berkepentingan memastikan tata kelola pertambangan di Sulteng berjalan sesuai aturan. Kita tidak ingin masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi dalam jangka pendek, tetapi kemudian harus menanggung biaya kerusakan lingkungan dalam jangka panjang,” ujar Safri.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, dan pemerintah kabupaten duduk bersama untuk mengevaluasi secara menyeluruh persoalan pertambangan di Kayuboko.
Safri menegaskan, apabila penerbitan IPR tambahan telah memenuhi seluruh persyaratan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, pemerintah harus menjelaskan dasar serta prosesnya secara terbuka kepada publik.
Sebaliknya, jika masih terdapat persoalan yang belum diselesaikan, ia meminta agar penerbitan izin tidak dipaksakan.
“Prinsipnya sederhana, izin harus memberikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan dan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (zar)






