back to top
Rabu, 9 September 2026
BerandaDAERAHAhli Waris Akan Layangkan Gugatan Terhadap Eva Bande dan...

Ahli Waris Akan Layangkan Gugatan Terhadap Eva Bande dan Gubernur Sulteng

Interprestasi Putusan MA Oleh Satgas PKA dan Legalitas Rekomendasi Gubernur Wajib Diuji Secara Hukum

BANGGAI, Radar Sulteng,- Konflik agraria dilahan tanjung sari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, berada pada situasi pelik akibat adanya benturan interprestasi hukum atas dua putusan Mahkamah Agung (MA). Rencana gugatan hukum terhadap Gubernur Sulteng, Anwar Hafid dan Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Eva Bande, merupakan mekanisme konstitusional yang sah, guna menguji interprestasi Satgas PKA dan keabsahan legalitas administratif Pemerintah Propinsi, karena tindakan ini jika dinilai telah merugikan, melampaui kewenangan, dan terkesan menghalangi eksekusi peradilan.

Adapun dua putusan MA dijadikan issu ditengah ruang publik oleg Satgas PKA yang dituangkan melalui rekomendasi Gubernur Sulteng, yakni putusan MA No.2031/K/Sip/1980 yang merupakan sengketa pokok kepemilikan tanah antara ahli waris Salim Albakar dan ahli waris datu adam, serta putusan MA No.2351/K/Pdt/1997 yang diemenangkan Salim Albakar dalam gugatan intervensi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dasar kertas posisi Satgas PKA inilah Gubernur Anwar Hafid mengeluarkan rekomendasi No. 500/74/491/Disperkimtan  kepada Bupati Banggai, tanggal 29 Desember 2025 perihal penegasan sikap dan tindak lanjut penyelesaian kasus agraria tanjung sari.

Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, bahwa inti dari rekomendasi Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, bahwa Pemprop Sulteng meminta kepada Bupati Banggai untuk, menunda dan/atau menghentikan sementara seluruh tindakan administratif maupun fasilitas eksekusi lapangan yang didasarkan pada penafsiran meluas terhadap putusan MA No.2351/K/Pdt/1997.

Rekomendasi Gubernur Sulteng

Selain itu, adanya perintah menagguhkan sementara dukungan administratif Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan eksekusi lapangan yang didasarkan pada penafsiran meluas terhadap putusan MA No.2351/K/Pdt/1997, hingga terdapat kesesuaian yang jelas antara objek eksekusi dan amar putusan dengan tetap menghormati proses dan kewenangan peradilan.

Pihak ahli waris keluarga besar Salim Albakar, Bahraen Akum yang ditemui Radar Sulteng, menegaskan bahwa esensi pengujian hukum yang ditempuh merupakan hak konstitusional sebagai warga Negara, guna menguji keabsahan langkah Satgas PKA dan tindakan administratif Gubernur atas perintah penundaan eksekusi putusan peradilan yang dinilai telah merugikan hak keperdataan ahli waris yang sah, agar  polemik interprestasi dua putusan MA dapat diselesaikan secara terbuka dihadapan hukum, bukan lewat berbagai intervensi kebijakan birokrasi yang justru menimbulkan kegaduhan, agar marwah lembaga peradilan tetap terjaga dan kepastian hukum serta rasa keadilan para pihak, baik ahli waris maupun para penghuni lahan tanjung sari dapat diputuskan, guna menghindari tekanan fisik dilapangan.

“Iya… kami akan melaporkan Gubernur Sulteng dan Satgas PKA. Terkait persepsi  penafsiran oleh Satgas PKA dan rekomendasi Gubernur terkait dua putusan hukum MA wajib diujikan secara hukum bukan hanya membangun sebuah retorika dengan berbagai argumen rekomendasi birokrasi yang syarat dengan muatan politik. Langkah hukum kami lakukan melalui jalur administrasi pemerintahan yakni melaporkan ke PTUN dan Ombudsman RI, tembusannya ke MA serta instansi lainnya di Jakarta. Jalur pidananya kami akan laporkan langsung ke Bareskrim Mabes Polri, terkait penyalahgunaan kekuasaan, penyeroboyan lahan, dan pengaduan atas tindakan menghalangi eksekusi,” tegas Bahraen Akum, kepada Radar Sulteng, Senin (7/8).

Menurutnya, berbagai argumen yang tengah dihembuskan diruang publik, akan diujikan nanti diruang sidang, jika Satgas PKA berdalih adanya tumpang tindih batas tanah atau ketidakjelasan titik objek eksekusi, argumen fisik ini harus dibuktikan melalui mekanisme saluran hukum resmi, dan bukan hanya dibangun dengan narasi melalui intervensi kebijakan sepihak. Begitupun juga, apakah intervensi administrasi Gubernur melampaui kewenangannya mengingat eksekusi putusan perdata merupakan ranah yudisial, dan apakah surat rekomendasi tersebut sah demi ketertiban umum atau justru menghalangi penegakan hukum perdata yang sudah inkracht.

“Satgas PKA dibentuk sebagai lembaga ad-hoc pembuat kebijakan dan mediasi, bukan lembaga peradilan. Jika Satgas mengeluarkan tafsir hukum sepihak atas putusan MA yang memicu dikeluarkannya rekomendasi Gubernur untuk menunda eksekusi, maka wajib diujikan diruang persidangan atau pemeriksaan hukum, Satgas PKA pimpinan Eva Bande wajib membuktikan berdasakan dalil hukum secara legal formal argument atas interprestasi mereka. Eksekusi tertunda tidak akan menghilangkan atau menghapus hak keperdataan ahli waris yang sah demi hukum, cepat atau lambat desakan eksekusi tetap kami lakukan,” tandas Akhen, begtu sapaan akrab keluarga ahli waris yang menangani kasus ini.

Pada dasarnya, jelas Akhen, berdasarkan asas hukum dan hirarki kekuasaan, eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) merupakan domain mutlak Lembaga Peradilan (Ketua Pengadilan Negeri Luwuk), bukan wilayah eksekutif (Gubernur atau Bupati) maupun Satgas PKA. Surat atau rekomendasi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk menganulir kedua amar putusan MA.

“Beban pembuktiannya, Satgas PKA secara otomatis harus mempertanggungjawabkan dokumen dan kajian hukum mereka di hadapan majelis hakim terkait klaim dua putusan yang berbeda pada objek sengketa lahan tanjung sari. Konstitusi menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang berhak menafsirkan, membatalkan, atau menyatakan suatu putusan tidak dapat dieksekusi (non-executable) adalah lembaga peradilan, bukan lembaga ad-hoc atau eksekutif daerah,” jelas Akhen.

Disisi lain, pinta Akhen, meskipun Gubernur Sulteng atau Satgas PKA berargumen bahwa penundaan dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan atau solusi sosial dan mencermati batas objek eksekusi, tindakan menghalangi hak konstitusional ahli waris selaku pemenang putusan tetap merupakan objek yang dapat diuji secara hukum. Menunda eksekusi putusan yang sudah inkracht lewat surat rekomendasi pejabat publik rentan dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang (abuse of power).

“Silahkan Pak Gubernur dan Satgas PKA membuktikannya berdasarkan dalil dan fakta-fakta dalam penafsiran soal putusan dimaksud secara hukum, agar tidak terkesan menghalang-halangi hak keperdataan ahli waris dan menciptakan kegaduhan interprestasi diruang publik terhadap pelaksanaan putusan MA yang sudah inkracht, agar jangan ada dusta diantara kita,” tutup Akhen.

Sementara itu, Gubernur Sulteng Anwar Hafid, dalam suatu kesempatan kepada Radar Sulteng menegaskan bahwa dalam konteks eksekusi lahan tanjung sari di Banggai tidak ada yang saya bela. Saya sebagai Gubernur selaku Pemerintah sebatas bertanggung jawab memberikan kepastian rasa aman ditengah-tengah masyarakat terkait pelaksanaan eksekusi putusan dari Ketua PN Luwuk agar dapat berjalan aman dan tidak menimbulkan konflik atau gangguan keamanan di daerah. Sehingga, tindakan atau langkah yang kami lakukan ini masyarakat jangan salah menafsirkan.

“Saya sebagai Gubernur sangat menghormati putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak bisa diganggu gugat lagi terkait lahan tanjung sari di Banggai. Seandainya tidak ada kejadian pelaksanaan eksekusi yang dulu, dan sejumlah insiden pun terjadi, saya tidak akan ikut campur. Ini kan yang dieksekusi putusan MA yang dulu bukan putusan yang baru, sehingga kita perlu duduk bersama mendiskusikan kembali untuk memastikan letak batas objek eksekusi yang sebenarnya diatas lahan seluas kurang lebih 6 ha itu,” tandas Anwar Hafid kepada Radar Sulteng, di Rumah Jabatan Gubernur Jl. Moh. Yamin, Palu.

Intinya, kata Anwar Hafid, pada dasarnya Pemerintah tetap konsisten terhadap putusan MA yang sudah inkracht. Hanya saja, perlu adanya kejelasan letak titik objeknya. Sehingga, tidak memunculkan polemik dilapangan. Maka dari itu, kami mengeluarkan perintah penundaan eksekusi, melalui surat bernomor 500/74/491/Disperkimtan tertanggal 29 Desember 2025, yang intinya meminta Bupati Banggai menunda dan/atau menghentikan sementara seluruh tindakan administratif maupun dukungan fasilitas eksekusi lapangan yang didasarkan pada penafsiran meluas terhadap putusan MA No. 2351 K/Pdt/1997.

“Saya tidak buta-buta seperti orang bilang mengintervensi hukum. Ada Undang-Undang yang menjadi dasar Gubernur terkait penyelesaian konflik dimaksud. Gubernur berhak memanggil Kapolda, Ketua PN dan sebagainya.  Kita tidak mempersoalkan putusan MA. ahli waris atau warga yang menempati lahan diatas objek eksekusi, tetapi kita mau Ketua PN duduk bersama untuk bermusyawarah. Eksekusi OK, dan kita mau supaya letak objek yang mau dieksekusi ini yang mana. Ini dulu yang kita diskusikan dan sepakati melalui jalur musyawarah demi mencari solusi terbaik bagi pihak-pihak yang berkepentingan diatas lahan objek eksekusi, apalagi sebelumnya sudah ada pembatalan eksekusi oleh mantan Ketua PN, karena dinilai ada kesalahan objek eksekusi yang tidak sesuai dengan amar putusan,” jelas Anwar Hafid.

Disisi lain, ada sisi positif dalam hal pencegahan konflik dan perlindungan sosial, dimana Kepala Daerah (Gubernur atau Bupati) memiliki tanggungjawab menjaga stabilitas keamanan, ketertiban dan mencegah konflik sosial diwilayahnya. “Instruksi penundaan dukungan administratif yang saya lakukan ini dimaksudkan agar eksekusi tidak salah sasaran atau meluas ketanah warga lain yang tidak masuk dalam amar putusan. Intinya, Gubernur tidak membatalkan putusan MA, melainkan menangguhkan fasilitas perangkat daerah sampai ada kejelasan titik objek eksekusi,” ujarnya.

Menurutnya, langkah mediasi yang kami sudah lakukan terkait objek eksekusi yang sudah inkracht adalah memfasilitasi dialog damai untuk mencari solusi sosial tanpa membatalkan atau menunda-nunda putusan hukum yang sah.

“Saya sudah mempelajari dokumen putusannya yang sudah inkracht dan mendengarkan langsung kelu kesah pihak-pihak yang bersengketa. Sehingga, langkah-langkah mediasi yang kami lakukan, awalnya telah dilakukan identifikasi masalah, kemudian koordinasi lintas instansi guna menyamakan persepsi hukum dilapangan, memfasilitasi pertemuan, mendorong solusi alternatif, dan pengamanan ketertiban sosial sehingga dipastikan proses eksekusi nantinya tidak menimbulkan gangguan keamanan di daerah,” tandas Anwar Hafid.

Ditempat terpisah Ketua Satgas PKA, Eva Bande yang berusaha dihubungi Redaksi Radar Sulteng, melalui ponselnya untuk dimintai keterangannya, hingga berita ini ditayangkan, belum berhasil atau belum terhubung. ( MT/BAR ).

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Arus Abdul Karim Dorong Lulusan Unismuh Berkontribusi bagi Sulteng

0
PALU, Radar Sulteng – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Mohammad Arus Abdul Karim menghadiri prosesi Wisuda Sarjana ke-56 dan Pascasarjana ke-12 Universitas Muhammadiyah...

TERPOPULER >