back to top
Selasa, 8 September 2026
BerandaPALUHasil Panen Petani Desa Mayayap Anjlok

Hasil Panen Petani Desa Mayayap Anjlok

Uji Lab Tim Untad Dampak Limbah PT IMNI

PALU, Radar Sulteng – Hasil kajian Tim Independen Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Tadulako (Untad) mengungkap dampak serius yang dirasakan petani di Desa Mayayap dan Desa Trans Mayayap, Kabupaten Banggai.

Aktivitas pertambangan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (PT IMNI) disebut berbanding lurus dengan penurunan produktivitas lahan pertanian masyarakat. Bahkan, hasil panen gabah petani dilaporkan anjlok hingga 80–86 persen per musim.

DAMPAK PT IMNI : RDP Komisi III DPRD Sulteng bersama stakeholder dan warga desa Mayayap, dipimpin Ketua Komisi III Dandy Adi Prabowo.

Temuan tersebut disampaikan Tim Independen PPLH Untad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, belum lama ini.

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandy Adi Prabowo atau yang akrab disapa Dandy Nayoan, mengungkapkan, bahwa laporan tim independent PPLH Untad yang diketuai oleh Prof Nur Sangadji, dalam kajian lapangan dan wawancara dengan masyarakat, tim menemukan penurunan produktivitas lahan sawah, keterbatasan air bersih hingga kemerosotan ekonomi warga yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian.

“RDP sudah dilaksanakan pekan lalu. Sudah ada rekomendasi yang disepakati bersama. Saya harap rekomendasi itu ditindaklanjuti baik itu pemerintah provinsi hingga pemerintah desa, Perusahaan dan warga desa,” ujar Dandy, Senin (7/9/2026).

Dalam RDP, penurunan produksi juga disampaikan langsung perwakilan petani. Jika sebelumnya hasil panen diperkirakan mencapai sekitar 100 karung, kini hanya sekitar 15 karung dalam satu periode panen.

Tim Independen Untad menyebut persoalan tersebut tidak terlepas dari kondisi fisik lahan pertanian yang mengalami degradasi.

Meskipun kandungan hara kimia tanah masih tergolong subur, terjadi kerusakan struktur fisik tanah akibat intrusi sedimen mineral yang miskin bahan organik. Kandungan C-organik tanah tercatat hanya 0,52 persen.

Kondisi itu menyebabkan tekstur tanah menjadi lebih padat dan menutup pori-pori tanah. Dampaknya, sistem perakaran tanaman dan kemampuan tanah melakukan infiltrasi air ikut terganggu.

Selain lahan pertanian, Tim Independen Untad juga melakukan pengujian terhadap kualitas air permukaan.

Hasil pengujian laboratorium per Juni 2026 menunjukkan kualitas kimia air permukaan masih berada dalam ambang batas Air Kelas IV berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021.

Namun, hasil tersebut belum serta-merta menjamin kawasan terbebas dari pencemaran. Tim mengingatkan adanya potensi pencemaran episodik maupun lonjakan beban padatan tersuspensi atau Total Suspended Solid (TSS), terutama ketika curah hujan tinggi atau aktivitas tambang berlangsung dalam kapasitas besar.

Tim Independen PPLH Untad juga menilai terdapat persoalan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT IMNI. Dokumen tersebut disebut belum memuat parameter terukur dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL), termasuk belum menyajikan estimasi besaran dan sifat penting dampak secara memadai.

Tim juga menemukan bahwa penetapan batas wilayah studi AMDAL belum memasukkan Desa Mayayap dan Trans Mayayap sebagai wilayah yang terdampak langsung.

Dari aspek kualitas air permukaan, hasil pengujian laboratorium per Juni 2026 menunjukkan parameter kimia air masih berada dalam ambang batas Air Kelas IV berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021.

Namun, Tim Independen mengingatkan hasil pengujian sesaat tersebut belum dapat memastikan tidak adanya pencemaran episodik. Terlebih, terdapat potensi peningkatan beban padatan tersuspensi atau Total Suspended Solid (TSS) ketika curah hujan tinggi maupun saat aktivitas tambang beroperasi dalam kapasitas besar.

Dalam RDP, Manajemen PT IMNI yang ikut hadir, mengapresiasi kajian Tim Independen PPLH Untad maupun aspirasi masyarakat. Perusahaan menjelaskan bahwa dokumen AMDAL yang digunakan dalam penyusunan sebelumnya mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2012.

Atas dasar itu, perusahaan menyebut wilayah Desa Mayayap dan Trans Mayayap belum masuk dalam cakupan areal terdampak secara formal dalam dokumen AMDAL.

PT IMNI juga meminta adanya data pembanding mengenai kondisi rona awal lingkungan sebelum aktivitas pertambangan berlangsung, seperti debit air, kualitas tanah dan baseline produksi pertanian.

Perusahaan juga menyampaikan bahwa hasil pengamatan kondisi tanah masih menunjukkan kondisi yang cukup baik sehingga masih memungkinkan dilakukan penanaman.

PT IMNI menilai hasil kajian yang ada belum memberikan justifikasi bahwa perusahaan sebagai pelaku dugaan pencemaran di Desa Mayayap maupun Trans Mayayap.

Terkait fasilitas air bersih, perusahaan menyatakan telah merealisasikan sumur bor sesuai permohonan warga dan menyalurkan program CSR secara terfokus pada wilayah yang tercantum dalam dokumen AMDAL. (bar)

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Petani Mayayap Minta Lahan Segera Dipulihkan

0
PALU, Radar Sulteng - Masyarakat Mayayap dan Trans Mayayap turut menyampaikan aspirasinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah belum...

Syamzaini : Saya Dibohongi

TERPOPULER >