PALU, Radar Sulteng – Masyarakat Mayayap dan Trans Mayayap turut menyampaikan aspirasinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah belum lama ini.
Mereka meminta hasil kajian independen Untad menjadi dasar dalam penanganan persoalan yang terjadi di lapangan.
Masyarakat juga menyampaikan adanya kajian pembanding dari Laboratorium Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang diharapkan turut dipertimbangkan.
Selain persoalan produktivitas lahan, warga membantah bahwa fasilitas air bersih berupa sumur bor telah direalisasikan perusahaan sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Menurut warga, yang diterima lebih banyak berupa kompensasi finansial.
Masyarakat menegaskan kebutuhan utama mereka bukan sekadar kompensasi, tetapi pemulihan lahan pertanian agar kembali produktif.
“Ini penting sekali yang diutamakan,” kata Dr Hasrin, kuasa warga desa Mayayap, Senin (7/9/2026) saat dihubungi.
RDP Komisi III DPRD Sulteng menghasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satu yang utama adalah meminta evaluasi dan penyusunan adendum AMDAL PT IMNI dengan memasukkan Desa Mayayap dan Trans Mayayap sebagai wilayah terdampak langsung.
PT IMNI juga direkomendasikan melakukan pengerukan sedimen pada bendungan dan jaringan irigasi teknis serta melakukan pemulihan kualitas lahan sawah.
Untuk membantu masyarakat, perusahaan direkomendasikan memberikan program bantuan pupuk, pengapuran lahan dan program pemulihan ekonomi sosial berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat.
Perusahaan juga diminta membangun sarana pengendali erosi dan sedimentasi seperti sediment pond dan sediment trap di wilayah hulu WIUP.
Sementara itu, Pemprov Sulteng didorong membentuk tim pengawasan bersama yang melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, perusahaan dan masyarakat untuk memastikan proses pemulihan lahan pertanian berjalan.
Rekomendasi tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas temuan Tim Independen Untad dan aspirasi petani yang mengalami penurunan produktivitas lahan akibat persoalan lingkungan di wilayah Mayayap dan Trans Mayayap. (bar)






