back to top
Kamis, 3 September 2026
BerandaDAERAHEksekusi TERTUNDA, Hak Ahli Waris Tak Hilang

Eksekusi TERTUNDA, Hak Ahli Waris Tak Hilang

Aneh, Hak Ahli Waris Dikuasai Oleh Pihak Secara Melawan Hukum, Dimana APH

BANGGAI, Radar Sulteng,- Secara hukum, hak-hak ahli waris keluarga besar Salim Albakar dalam hal ini selaku pihak pemenang dalam sengketa lahan tanjung sari Kelurahan Karaton, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2351 K/Pdt/1997 wajib dan tetap dilindungi oleh Negara, serta melekat pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun dan dari pihak manapun.

“Negara kita Negara hukum. Sebagai warga Negara yang baik mestinya sadar akan hak orang lain. Setiap orang yang merasa hak perdatanya dilanggar wajib menuntut haknya melalui lembaga Peradilan, bukan merampas atau mengambil paksa atau menguasai secara sepihak, karena hal ini sama saja melawan kewenangan penegakan hukum, prinsif-prinsif pokok Negara hukum yang saat ini sedang diuji dalam sengketa dilokasi tanjung sari, apakah hanya ada diatas kertas ataukah benar-benar bekerja dalam praktek bernegara,” tegas kuasa ahli waris, Akhen Akum kepada Radar Sulteng, di Luwuk Rabu (2/8).

Menanggapi pernyataan Gubernur Sulteng, di harian Radar Sulteng yang menyatakan bahwa Gubernur Anwar Hafid sangat menghormati putusan MA yang sudah inkracht, dan bukan menghalangi melainkan menangguhkan fasilitas administrasi perangkat daerah demi menjaga stabilitas keamanan serta memastikan letak batas objek eksekusi, Akhen kembali menegaskan, pada prinsifnya kami pihak ahli waris hanya memperjuangkan hak kami yang saat ini dihuni oleh pihak yang secara melawan hukum. Kalau Gubernur Anwar Hafid ingin mengetahui secara pasti dan jelas serta membuktikan letak batas-batas objek sengketa sesuai amar putusan, silahkan turun secara langsung dengan tim eksekutif sekalian dan turun bersama-sama PN Luwuk,  ke lokasi tanjung sari dalam pelaksanaan konstatering yang akan digelar nanti oleh PN Luwuk.

Menurutnya, pihak ahli waris saat ini mempertanyakan sikap objektif Gubernur Sulteng dalam pernyataannya disejumlah media, berkaitan interprestasi hukum terkait terdapat dua bidang putusan MA dalam objek sengketa, dimana interprestasi tersebut menyebabkan terjadinya kegaduhan diruang publik, sehingga pihak ahli waris menilai sikap ini lebih cenderung merupakan sebuah tindakan yang sangat kurang terpuji bagi seorang penguasa daerah. Mestinya hal ini diuji dan dibuktikan secara hukum.

“Kalau mau bijak dan objektif, Gubernur Sulteng jangan ada kesan menggunakan kekuasannya untuk menghalangi warga negara (ahli waris) dalam memperjuangkan hak silahkan menggunakan saluran hukum. Tindakan permohonan eksekusi ke PN Luwuk merupakan hak konstitusional warga Negara dan saluran hukum yang telah diatur dilembaga Peradilan. Mengapa  saluran hukum ini harus dibantai dengan tidak memberikan ruang dukungan administratif, ini ada apa ? Mestinya Gubernur Anwar Hafid mendorong dan bertindak adil serta memberikan rasa aman bagi setiap warga Negara dalam memperjuangkan hak berdasarkan hukum, serta memberikan dukungan penuh kepada PN Luwuk dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kalau itu yang diinginkan Gubernur dalam memastikan letak titik objek eksekusi, mari kita buktikan dilapangan, ” jelas Akhen.

Disisi lain pinta Akhen, mengabaikan hak ahli waris secara permanen merupakan pelanggaran terhadap hak atas kepemilikan warga melalui putusan Pengadilan resmi. Perlu diketahui, perintah penundaan eksekusi yang dilakukan Gubernur Sulteng Anwar Hafid sifatnya sebatas kebijakan taktis sementara demi keamanan atau diskrasi administrasi, bukan berarti menghapus hak keperdataan pemenang eksekusi. Selama belum ada putusan hukum baru yang membatalkannya, hak ahli waris atas tanah ditanjung sari sesuai amar putusan tetap sah secara hukum. Putusan hukum yang sudah inkracht tetap memegang kedaulatan tertinggi dalam negara hukum dan tidak bisa ditiadakan oleh keputusan politik eksekutif.

“Pihak ahli waris sebelumnya sudah pernah berniat baik melakukan relokasi warga terdampak diatas lahan seluas 4 Ha, terletak di Desa Bunga Kec. Luwuk Utara, namun sebagian warga kembali menduduki dan menguasai lahan diatas objek eksekusi, tanpa alas hak yang jelas. Pada prinsifnya ahli waris selaku pemilik sah atas lokasi ditanjung sari secara hukum tidak wajib

Memberikan lahan relokasi, karena pelaksanaan putusan ini bersifat private, namun hal tersebut didasari pada rasa kemanusiaan, tanpa melihat status/dasar penguasaan lahan oleh warga, baik yang sifatnya hanya sewa, pinjam, dan menumpang. Putusan MA tidak bisa dihilangkan oleh instruksi pihak eksekutif, karena wilayah eksekusi putusan MA adalah domain penuh yudikatif (PN Luwuk), sehingga jangan mencederai dan merusak marwah institusi Pengadilan,” pinta Akhen.

Ditempat terpisah, aktivis di Suleng, Asrudin Rongka menilai, jika kita mencermati polemik eksekusi lahan tanjung sari di Banggai, bahwa terkatung-katungnya atau tersendatnya kegiatan PN Luwuk dan kesan adanya penolakan pengamanan dari Aparat Penegak Hukum (Polres Banggai) ini merupakan imbas dari benturan dua kepentingan yang sama-sama krusial, karena ketika Gubernur Anwar Hafid menarik dukungan fasilitas melalui dinas terkait, Aparat Penegak Hukum (APH) secara birokrasi kedinasan akan menahan diri dari tindakan refresif dilapangan sampai dicapai kesepahaman batas objek lewat mediasi lintas instansi dan fatwa petunjuk resmi dari Mahkamah Agung.

Dilema birokrasi dan pengamanan APH terhadap pelaksanaan eksekusi lahan ditanjung, kita lihat dari dua sisi, yakni sisi ketetapan hukum (yudikatif) bahwa azas hukum menegaskan putusan yang telah inkracht wajib dijalankan demi kepastian keadilan. Kemudian, penundaan yang berlarut-larut dinilai mencederai marwah institusi Pengadilan. Sementara dari sisi jaminan keamanan (eksekutif dan APH), menekankan bahwa Pemda (Gubernur dan Bupati) memiliki tanggungjawab sesuai undang-undang untuk mencegah konflik sosial.

“Sedangkan keberadaan APH (Polri/TNI) mengutamakan kalkulasi risiko dilapangan dengan berkaca pada insiden eksekusi yang terjadi sebelumnya ditahun 2017/2018 silam. Putusan hukum yang sudah inkracht tetap dan wajib dijalankan dan dilaksanakan oleh PN Luwuk. Namun pelaksanan eksekusinya saja yang justru mengedepankan aspek kemanusiaan dan akurasi objek agar tidak mencederai keadilan sosial antara ahli waris dan warga yang mendiami diatas lahan objek eksekusi tanjung sari,” pungkas Asrudin. (MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Gubernur Larang Pungutan, SMKN 8 Palu Akan Diaudit

0
PALU, Radar Sulteng - Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah akan mengaudit SMKN 8 Palu terkait adanya pungutan untuk biaya praktik lapangan siswa Jurusan Geologi. Kepala...

TERPOPULER >