back to top
Selasa, 1 September 2026
BerandaPALULAKSI Minta Kejati Sulteng Tindaklanjuti Laporan

LAKSI Minta Kejati Sulteng Tindaklanjuti Laporan

Praperadilan Dugaan Korupsi Proyek DPRD Morut

PALU, Radar Sulteng – Pemohon praperadilan perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.PL meminta Pengadilan Negeri (PN) Palu menyatakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) telah melakukan penundaan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) Tahap I Tahun 2016.

Permohonan tersebut diajukan oleh LAKSI melalui kuasa hukumnya, Muh. Rizal R. Dekol, S.H., M.H. dan Abd. Mirsad B., S.H. Dalam konklusinya, pemohon menyebut laporan dugaan korupsi tersebut telah disampaikan ke Kejati Sulteng pada 12 Mei 2026 melalui laporan Nomor 002/Lap-LAKSI/V/2026.

Laporan itu berkaitan dengan proyek pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara Tahap I Tahun 2016 yang dikerjakan PT Multi Global Konstrindo. Nilai kontrak setelah perubahan atau addendum disebut mencapai Rp9,004 miliar.

Pemohon mencantumkan Christian Hadi Chandra dan Ronny Tanusaputra sebagai pihak yang dilaporkan. Pemohon juga merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 79/LHP/XXI/10/2018 yang disebut mencatat nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp8,022 miliar.

Pemohon berpendapat, sejak laporan disampaikan pada 12 Mei 2026 hingga permohonan praperadilan diajukan, Kejati Sulteng dinilai belum memberikan tanggapan maupun menunjukkan adanya penanganan laporan secara nyata.

Kondisi tersebut oleh pemohon dikategorikan sebagai penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah atau undue delay. Pemohon juga menyatakan, dalam proses persidangan, pihaknya tidak menemukan bukti objektif yang menunjukkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses penanganan perkara.

Dalam konklusinya, pemohon menilai penanganan laporan semestinya dapat dilihat dari adanya tindakan nyata, seperti surat perintah penyelidikan, undangan klarifikasi, berita acara wawancara, pemeriksaan tempat kejadian perkara, laporan hasil penyelidikan, maupun dokumen lain yang menunjukkan perkara berjalan.

Pemohon juga menegaskan bahwa ukuran undue delay tidak semata-mata didasarkan pada lamanya waktu, tetapi juga harus melihat ada atau tidaknya alasan yang objektif, rasional, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan atas lamanya proses tersebut.

Sementara itu, dalam persidangan pada Senin (31/8/2026), Kejati Sulteng selaku Termohon II mengajukan sejumlah keberatan. Di antaranya menyatakan objek permohonan masih berada pada tahap pra-penyelidikan atau telaahan sehingga dinilai berada di luar kewenangan praperadilan.

Kejati Sulteng juga mempersoalkan kedudukan hukum pemohon, objek permohonan yang dinilai kabur, serta menyebut permohonan tersebut berkaitan dengan perkara yang sebelumnya telah ditangani dan beralih kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam konklusinya, pemohon membantah alasan tersebut. Pemohon menyatakan Kejati Sulteng masih memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan, dengan mengacu pada ketentuan mengenai kewenangan Kejaksaan serta putusan pengadilan yang dijadikan bukti dalam persidangan.

Pemohon kemudian meminta hakim praperadilan mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan dirinya memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan.

Selain itu, pemohon meminta hakim menyatakan Kejati Sulteng memiliki kewenangan untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara tersebut.

Pemohon juga meminta agar Kejati Sulteng dinyatakan telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah serta diperintahkan untuk segera menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konklusi tersebut ditandatangani kuasa hukum pemohon, Muh. Rizal Dekol, S.H., M.H. dan Abd. Mirsad B., S.H., di Palu pada 31 Agustus 2026. “Kami dari pemohon meminta pihak termohon untuk mengajukan kesimpulan di hari Rabu,” ujar Rizal, Senin (31/8/2026). (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

BPK Temukan Ketidaksesuaian Dana Bimtek/Diklat Senilai Rp.643,83 Juta

0
Rismanto Laide :  Bupati Sudah Tindaklanjuti Rekomendasi BPK, dan Touna Tertinggi Capaian Komulatif di Sulteng TOUNA, Radar Sulteng,- BPK RI Perwakilan Propinsi Sulawesi Tengah menemukan...

TERPOPULER >