back to top
Kamis, 27 Agustus 2026
BerandaDAERAHSPBU Moutong Diduga Layani BBM Untuk Tambang

SPBU Moutong Diduga Layani BBM Untuk Tambang

PARIMO, Radar Sulteng –Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen atau galon berkapasitas sekitar 35 liter di sejumlah SPBU wilayah Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) perlu diawasi pihak kepolisian.

Tidak jauh-jauh, SPBU di depan Polsek Moutong secara terang-terangan mengisi jerigen ukuran besar tersebut.

Berdasarkan informasi warga sekitar, sebagian BBM yang dibeli menggunakan jerigen tersebut diduga dibawa ke wilayah Gorontalo untuk diperjualbelikan secara eceran. Hal itu diduga terjadi karena sejumlah SPBU di Gorontalo telah menerapkan aturan yang lebih ketat terhadap pengisian BBM menggunakan jerigen.

Dugaan lainnya, sebagian BBM itu diperjualbelikan secara eceran di Gorontalo. Karena SPBU di Gorontalo sudah memberlakukan aturan ketat untuk pengisian BBM, apalagi untuk eceran. Mereka diduga lari ke Moutong dan bolak-balik membeli BBM menggunakan jerigen.

Bahkan ada dugaan BBM itu digunakan untuk alat berat di tambang illegal yang ada di sekitar perbatasan Sulteng Gorontalo.

Ketua Umum Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Parigi Moutong (KPMIPM), Zikra Ake, meminta kepolisian setempat turun langsung memeriksa dugaan adanya pola pengisian BBM dalam jumlah besar yang dinilai merugikan masyarakat pengguna kendaraan.

Persoalan tersebut mencuat karena warga harus mengantre cukup panjang, sementara pengisian menggunakan jerigen berkapasitas sekitar 35 liter diduga mendapat pelayanan atau prioritas tertentu.

Zikra menegaskan seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat di lapangan. Karena itu, KPMIPM meminta Polsek Moutong menelusuri pihak-pihak yang melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen, termasuk frekuensi pengisian dan tujuan distribusinya.

“Kami mempertanyakan mekanisme pelayanan di SPBU Moutong. Jangan sampai masyarakat yang datang menggunakan kendaraan harus berantrean panjang, sementara pengisian menggunakan galon 35 liter justru mendapatkan prioritas. Kalau memang ada aturan dan mekanismenya, harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan pihak yang berhak melakukan pengisian menggunakan wadah berkapasitas 35 liter tersebut, termasuk apakah terdapat persyaratan atau rekomendasi khusus yang harus dipenuhi.

Menurutnya, kejelasan mengenai mekanisme tersebut penting untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selain itu, Zikra meminta aparat menelusuri dugaan adanya pembeli yang berasal dari luar wilayah Moutong, bahkan dari luar Sulawesi Tengah, yang disebut melakukan pengisian berulang.

“Kalau benar ada pihak yang berasal dari luar Moutong atau bahkan dari luar Sulawesi Tengah yang datang melakukan pengisian menggunakan galon 35 liter, kami meminta aparat memeriksa. Untuk apa BBM itu, dibawa ke mana, berapa kali melakukan pengisian, dan apakah memenuhi persyaratan yang berlaku,” tegasnya.

KPMIPM juga meminta aparat memeriksa dugaan praktik percaloan yang sebelumnya dikeluhkan warga. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dugaan tarif sekitar Rp20 ribu hingga Rp35 ribu untuk setiap jerigen pertalite yang berhasil diisikan.

Zikra menilai apabila praktik tersebut benar terjadi, maka kondisi itu dapat mengganggu akses masyarakat sekitar terhadap BBM, khususnya pertalite.

“Kepolisian kami minta turun dan melakukan pengecekan. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi keresahan masyarakat. Periksa apakah pengisian galon tersebut sesuai ketentuan, bagaimana mekanisme antreannya, dan apakah ada pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan khusus,” ujarnya.

Ia menegaskan KPMIPM tidak sedang menuduh pihak tertentu. Seluruh informasi yang beredar, kata dia, harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan secara objektif.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami meminta aparat melakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan kepada masyarakat. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya. (ZAR)

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Polisi Jadi Pihak Terbanyak Dilaporkan Komnas HAM di Sulteng

0
PALU, Radar Sulteng – Kepolisian menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan masyarakat dalam dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Sulawesi Tengah sepanjang 2025....

TERPOPULER >