Dugaan Penggelapan Dana APBU Rp4,16 M
POSO, Radar Sulteng – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, Selasa (18/8/2026), mendesak penyidik Polda Sulteng agar segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Unsimar (APBU) tahun ajaran 2023-2024 dan 2024-2025 sebesar Rp4.165.421.500.
Desakan tersebut dibacakan Ketua BEM Unsimar Poso, Mohamad Ridho, dalam forum jumpa pers yang dihadiri Rektor, para wakil rektor, dekan dari seluruh fakultas, serta tenaga pengajar di Unsimar.
“Dalam empat poin pernyataan sikap tersebut, di antaranya dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, maka kami mendesak Polda Sulteng untuk mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur terhadap para tersangka, melakukan penahanan apabila berdasarkan pertimbangan penyidik telah memenuhi syarat hukum untuk tindakan tersebut,” sebutnya.
Ridho juga mengatakan agar aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti proses hukum kasus ini secara independen.
“Kami juga mengecam serta mendesak pihak-pihak yang akan melakukan intervensi terhadap proses hukum serta kewenangan penyidik dalam proses hukum kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Unsimar Poso, Dr. Yusran Ma’aroef, S.H., M.H., kepada wartawan pada kesempatan tersebut mengatakan, laporan tersebut disampaikan ke Polda Sulteng setelah adanya hasil Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada Juni 2025, serta hasil tindak lanjut tim audit internal Unsimar yang dibentuk oleh Plt. Rektor Dr. Abd. Muthalib Rimi, S.H., M.H. saat itu. Selanjutnya, hasil tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulteng.
“Hasil dari laporan tersebut, setelah berproses, beberapa hari yang lalu sudah ditetapkan dua orang tersangka dari dugaan penggelapan dana Unsimar tersebut. Kami melaporkan tiga orang, namun yang satu masih menunggu apakah juga akan ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka atau tidak. Sebab, saat ini hal tersebut merupakan kewenangan penyidik, apakah akan ada calon tersangka baru atau tidak. Oknum ketiga yang kami laporkan berinisial V, yang merupakan dosen honorer dan statusnya saat ini telah dikeluarkan dari Unsimar Poso,” urai Wakil Dekan Fakultas Hukum itu.
Sedangkan Rektor Unsimar Poso, Dr. Novalita Fransisca Tungka, S.S., M.Pd., dalam forum tersebut mengharapkan agar kasus ini segera selesai sehingga kepercayaan orang tua mahasiswa terhadap lembaga Unsimar Poso dapat kembali.
“Kami sangat berharap kegiatan Tridharma pendidikan di Unsimar tidak terganggu dan kepercayaan masyarakat kepada Unsimar tetap terjalin. Sebab, anak-anak mereka dititipkan ke Unsimar untuk dibina menjadi kaum intelektual yang berpendidikan tinggi,” sebutnya.
Sementara itu, menurut Dr. Yusran Ma’aroef, pada 13/8/2026 pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, setelah melakukan gelar perkara, memberitahukan kepada pihak Unsimar melalui surat pemberitahuan bahwa telah menetapkan dua tersangka, yakni Dr. SP, mantan Rektor Unsimar, dan Dr. S.A., mantan wakil rektor, dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dana APBU sebesar Rp4,16 miliar.
Kasus tersebut berkaitan dengan dana APBU tahun ajaran 2023-2024 dan 2024-2025. (dy)






