PALU, Radar Sulteng – Dikenal murah dan merakyat, usaha kuliner bernama warung nasi Gorontalo di Kota Palu kini menjadi incaran menambah pundi-pundi pajak daerah Kota Palu.
Plt. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Syarifudin, mengatakan menegaskan, warung-warung tersebut kini masuk kategori usaha permanen dan semi-profesional, sehingga dikenakan wajib pajak daerah sebesar 10 persen dari setiap transaksi pembeli.
Syarifudin mengaku bisa membeberkan alasan rasional di balik kebijakan tersebut. Menurutnya, warung Gorontalo saat ini tidak lagi beroperasi sebagai lapak pinggir jalan biasa.
Tata kelola manajemen yang rapi, fasilitas meja kursi yang memadai, serta target pasar yang jelas menjadi pembeda tegas dengan pedagang kaki lima (PKL) bertenda yang hanya dikenakan tarif 5 persen.
“Kalau Gorontalo ini memang sudah permanen. Selain itu, mereka menata tempat lebih bagus dan semi-profesional, sehingga otomatis masuk kategori wajib pajak 10 persen,” tegas Syarifudin saat dikonfirmasi di kantor Bapenda Kota Palu, Jalan Baruga, Kamis (13/08/2026).
Isu kenaikan tarif warung yang terkenal akan sambel pedas itu kerap memicu kekhawatiran akan matinya usaha kecil. Namun, Syarifudin memotong anggapan bahwa beban pajak tersebut mencekik keuntungan pedagang. Ia meluruskan aturan mainnya: pelaku usaha murni hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk memungut pajak langsung dari dompet konsumen.
“Ini tidak perlu diperdebatkan. Pajak jangan diambil dari kantong (keuntungan) sendiri, ambillah dari konsumen. Logikanya, kalau harga seporsi Rp10.000, cukup tambahkan Rp1.000 sebagai 10 persennya, sehingga tagihan menjadi Rp11.000. Prinsipnya memang harus dikenakan ke konsumen,” urainya merincikan skema pungutan.
Guna menyapu bersih potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini, Bapenda tengah menyiapkan langkah digitalisasi. Ke depan, seluruh mesin kasir warung nasi Gorontalo akan dipasangi alat perekam data transaksi berjenis online point of sales (POS).
Syarifudin memastikan pengadaan alat sewaan dari vendor luar daerah ini tidak akan membebani kas pemerintah kota, melainkan didanai penuh melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perbankan yang menjadi mitra Pemkot Palu. (Cr1)






