back to top
Minggu, 5 Juli 2026
BerandaDAERAHSomasi Tak Digubris, Irwan Lapatta Resmi Laporkan Bupati Sigi...

Somasi Tak Digubris, Irwan Lapatta Resmi Laporkan Bupati Sigi ke Polda Sulteng

PALU, – Mantan Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, didampingi tim kuasa hukumnya dari Law Office A.S & Partners, resmi melaporkan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut didaftarkan pada Jumat (3/7/2026) dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah dengan nomor STTLP/B/258/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH.

Ketua Tim Kuasa Hukum Mohamad Irwan, Apditya Sutomo, S.AP., S.H., mengatakan laporan polisi ditempuh setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada Mohamad Rizal Intjenae tidak mendapat tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan.

“Hari ini, Jumat 3 Juli 2026, kami resmi memasukkan laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Muhamad Rizal Intjenae kepada klien kami, Mohamad Irwan. Dalam laporan tersebut kami juga melampirkan beberapa alat bukti yang dapat dijadikan petunjuk oleh penyidik,” ujar Apditya kepada wartawan.

Menurutnya, sebelum menempuh jalur pidana, pihaknya telah mengirimkan somasi atau teguran hukum pada Senin, 29 Juni 2026. Somasi tersebut, kata dia, merupakan bentuk itikad baik agar persoalan dapat diselesaikan melalui permintaan maaf secara terbuka.

“Kami sudah mengirimkan somasi kepada terlapor yang dibuktikan dengan tanda terima. Somasi itu merupakan itikad baik klien kami agar terlapor menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sesuai isi somasi. Namun hingga waktu yang telah ditentukan, terlapor tidak mengindahkan itikad baik tersebut,” katanya.

Apditya menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bertujuan memulihkan nama baik kliennya sekaligus membuktikan bahwa tuduhan yang disampaikan dalam pidato Bupati Sigi pada acara pelantikan KONI Kabupaten Sigi tidak benar.

“Kami melakukan upaya hukum ini dalam rangka memulihkan nama baik klien kami. Kami ingin membuktikan bahwa apa yang dituduhkan oleh terlapor tidak benar adanya,” tegasnya.

Terkait konferensi pers yang sebelumnya dilakukan kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae, Apditya menyatakan pihaknya menghormati penjelasan tersebut, meski menurutnya terdapat unsur pembenaran terhadap pernyataan yang dipersoalkan.

“Ya, kami mendengar kuasa hukum terlapor melakukan konferensi pers. Kami menghormati apa yang mereka sampaikan, walaupun menurut kami penjelasan tersebut mengandung pembenaran. Kami juga telah berkonsultasi dengan beberapa ahli linguistik terkait unsur pidana dalam pidato tersebut dan menurut mereka telah memenuhi unsur. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, polemik ini bermula dari pernyataan Mohamad Rizal Intjenae dalam acara pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi yang dinilai oleh Mohamad Irwan Lapatta telah mencemarkan nama baiknya. Setelah somasi tidak dipenuhi, perkara tersebut kini resmi bergulir ke ranah pidana dan tengah ditangani penyidik Polda Sulawesi Tengah.(bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Bidik Lolos Kualifikasi PON 2028, Sulteng Kirim Atlet Terbaik ke Liga...

0
PALU, – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tengah secara resmi melepas kontingen Pengurus Provinsi Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Sulawesi Tengah yang akan...

TERPOPULER >