Penulis: Nur Aprilia (Mahasiswa UIN Datokarama Palu)
KABAR68, – Beberapa hari terakhir, wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai LGBT menjadi salah satu isu yang menyita perhatian publik di Kota Palu. Ratusan warga menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah agar mengambil langkah yang lebih tegas terhadap fenomena yang dinilai semakin berkembang di Sulawesi Tengah. Menanggapi aspirasi tersebut, pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk mengkaji penyusunan Perda sebagai bentuk respons terhadap tuntutan masyarakat.
Dalam negara demokrasi, penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Demikian pula, pemerintah daerah memiliki kewajiban mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang diatur dalam sistem pemerintahan. Akan tetapi, pembentukan Perda tidak dapat hanya didasarkan pada besarnya dukungan publik atau kuatnya tekanan politik. Sebagai produk hukum, Perda harus memenuhi landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis agar tidak sekadar menjadi simbol politik, melainkan benar-benar mampu menjawab persoalan yang berkembang di masyarakat.
Pertanyaan mendasar yang seharusnya menjadi fokus bukan lagi apakah Perda mengenai LGBT perlu dibentuk, melainkan bagaimana merumuskan Perda yang memiliki kepastian hukum, berada dalam batas kewenangan pemerintah daerah, serta mampu mewujudkan tujuan pembangunan masyarakat secara efektif. Sebab, regulasi yang baik bukanlah regulasi yang paling keras memberikan sanksi, melainkan regulasi yang mampu mencegah munculnya persoalan sekaligus menghadirkan solusi yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Secara filosofis, setiap kebijakan publik lahir untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menciptakan ketertiban sosial. Pemerintah daerah tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab membangun kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, dan penguatan ketahanan keluarga. Oleh karena itu, apabila Perda mengenai LGBT akan dibentuk, orientasinya semestinya tidak berhenti pada aspek pelarangan, tetapi diarahkan sebagai instrumen pembangunan sosial yang memperkuat nilai-nilai agama, budaya, moral, serta ketahanan masyarakat.
Dari perspektif yuridis, ruang gerak pemerintah daerah juga memiliki batas yang jelas. Berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia, Perda merupakan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah daerah bersama DPRD sesuai kewenangannya. Artinya, materi muatan Perda harus berkaitan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, seperti kejelasan tujuan, dapat dilaksanakan, dan memberikan kepastian hukum. Perda yang melampaui kewenangan daerah atau bertentangan dengan norma hukum nasional berpotensi dibatalkan melalui mekanisme pengujian sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia.
Konsekuensinya, apabila Perda mengenai LGBT hanya berisi norma larangan tanpa dasar kewenangan yang jelas, maka efektivitasnya patut dipertanyakan. Regulasi semacam itu berisiko menimbulkan persoalan hukum sekaligus sulit diterapkan dalam praktik. Sebaliknya, apabila Perda diarahkan sebagai dasar penyelenggaraan program pendidikan, pembinaan keluarga, pelayanan kesehatan, perlindungan anak, dan pembangunan karakter, maka keberadaannya justru berada dalam ruang kewenangan pemerintah daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Dari perspektif sosiologis, pendekatan preventif memiliki peluang yang lebih besar untuk menghasilkan perubahan sosial dibandingkan pendekatan yang hanya mengandalkan sanksi. Berbagai persoalan sosial pada dasarnya tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti pola pengasuhan dalam keluarga, lingkungan pergaulan, perkembangan teknologi informasi, kondisi psikologis, hingga lemahnya pendidikan karakter. Karena itu, penyelesaiannya juga memerlukan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai institusi sosial.
Keluarga merupakan lingkungan pertama dalam membentuk kepribadian seseorang. Di dalam keluargalah nilai, moral, etika, dan karakter mulai ditanamkan sejak usia dini. Karena itu, Perda dapat memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat program ketahanan keluarga melalui pendidikan pola asuh, konseling keluarga, pembinaan orang tua, serta pendampingan remaja. Program-program tersebut jauh lebih strategis karena menyentuh akar persoalan, bukan sekadar menangani dampaknya.
Lembaga pendidikan juga memiliki peran yang tidak kalah penting. Sekolah bukan hanya tempat mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan karakter, disiplin, tanggung jawab, serta kemampuan berpikir kritis. Perda dapat menjadi landasan bagi penguatan pendidikan karakter, optimalisasi layanan bimbingan dan konseling, peningkatan literasi digital, serta edukasi kesehatan reproduksi yang diselenggarakan sesuai dengan kurikulum nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kolaborasi antara sekolah dan keluarga akan menghasilkan proses pembinaan yang lebih berkesinambungan.
Selain itu, aspek kesehatan masyarakat perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari substansi Perda. Pemerintah daerah dapat membentuk pusat layanan konseling keluarga, memperkuat layanan psikologi, kesehatan mental, serta pendampingan sosial yang melibatkan tenaga profesional sesuai kompetensinya. Kerja sama dengan tokoh agama, akademisi, pekerja sosial, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga pendidikan juga penting agar proses pembinaan berlangsung secara terpadu dan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Di era digital, tantangan pembangunan karakter menjadi semakin kompleks. Media sosial telah menjadi ruang interaksi yang sangat memengaruhi cara berpikir dan perilaku generasi muda. Arus informasi yang tidak terbatas menghadirkan peluang sekaligus risiko. Oleh sebab itu, Perda juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat program literasi digital, meningkatkan kemampuan orang tua dalam melakukan pendampingan penggunaan media sosial, serta mengembangkan edukasi mengenai pemanfaatan teknologi secara sehat, kritis, dan bertanggung jawab.
Keberhasilan implementasi Perda tentu tidak hanya bergantung pada kualitas norma yang dirumuskan. Sinergi lintas sektor menjadi faktor yang menentukan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, organisasi keagamaan, perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, hingga tokoh masyarakat harus memiliki pembagian peran yang jelas. Pendekatan kolaboratif akan menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dibandingkan apabila setiap institusi bekerja sendiri-sendiri.
Meski demikian, penyusunan Perda tetap harus memperhatikan berbagai konsekuensi yang mungkin timbul. Regulasi yang terlalu menitikberatkan pada pelarangan dan sanksi tanpa diimbangi pembinaan dapat memunculkan dampak yang tidak diharapkan. Dari sisi hukum, Perda dapat dipersoalkan apabila mengatur materi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau bertentangan dengan hak-hak warga negara sebagaimana dijamin dalam sistem hukum nasional. Dari sisi sosial, pendekatan yang terlalu represif berpotensi memperkuat stigma, memicu diskriminasi, bahkan membuka ruang bagi tindakan persekusi atau main hakim sendiri yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Perspektif kesehatan masyarakat juga memerlukan perhatian khusus. Ketika masyarakat merasa takut terhadap stigma atau konsekuensi hukum, sebagian orang dapat memilih menghindari layanan kesehatan. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pemeriksaan, konseling, maupun pengobatan infeksi menular seksual sehingga berdampak pada efektivitas program kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah tetap berkewajiban memastikan bahwa pelayanan kesehatan dapat diakses sesuai standar profesi, etika pelayanan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Akhirnya, kualitas sebuah Perda tidak diukur dari banyaknya larangan maupun beratnya sanksi yang dimuat di dalamnya, melainkan dari kemampuannya menyelesaikan persoalan secara nyata. Perda yang efektif adalah Perda yang mampu menghadirkan kepastian hukum, memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas akses pelayanan kesehatan, membangun kolaborasi antarlembaga, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga nilai-nilai yang hidup di daerah.
Apabila Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun Pemerintah Kota Palu benar-benar akan membentuk Perda mengenai LGBT, maka orientasinya semestinya diarahkan pada pencegahan dan pembinaan sebagai bagian dari pembangunan sosial yang berkelanjutan. Dengan demikian, Perda tidak hanya menjadi respons atas aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan publik yang efektif, memiliki legitimasi hukum, memperoleh legitimasi sosial, dan mampu mewujudkan tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu melindungi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan secara adil, tertib, dan berkelanjutan.(*)






