back to top
Jumat, 3 Juli 2026
BerandaPALULima Nyawa Melayang, Mengapa Pelatihan Manajer Koperasi Justru Bernuansa...

Lima Nyawa Melayang, Mengapa Pelatihan Manajer Koperasi Justru Bernuansa Militer?

Penulis: Nur Aprilia (Mahasiswa UIN Datokarama Palu)

KABAR68 – Meninggalnya lima calon manajer Koperasi Merah Putih dalam rangkaian pelatihan merupakan peristiwa yang tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa. Lima orang kehilangan nyawa ketika sedang mengikuti program yang seharusnya dipersiapkan untuk mencetak tenaga profesional dalam mengelola koperasi. Tragedi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai desain pelatihan, tanggung jawab penyelenggara, serta keseriusan pemerintah dalam melakukan evaluasi.

Pertanyaan paling mendasar adalah: apa hubungan antara pelatihan calon manajer koperasi dengan latihan dasar militer? Berdasarkan informasi yang beredar, peserta menjalani pelatihan selama 45 hari, terdiri dari sekitar 30 hari latihan dasar militer dan hanya sekitar 15 hari pembelajaran mengenai manajemen koperasi. Komposisi tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai orientasi program. Jika tujuan akhirnya adalah mencetak manajer koperasi yang kompeten, mengapa porsi terbesar justru diberikan pada pelatihan bergaya militer?

Seorang manajer koperasi pada dasarnya membutuhkan kemampuan yang berbeda dengan seorang prajurit. Kompetensi yang seharusnya menjadi prioritas adalah pemahaman mengenai sistem perkoperasian, akuntansi, manajemen keuangan, tata kelola organisasi, kepemimpinan, komunikasi publik, penyelesaian masalah (problem solving), pengambilan keputusan, hingga kemampuan memberdayakan anggota koperasi. Keterampilan-keterampilan tersebut jauh lebih relevan dibandingkan latihan fisik yang berat atau bahkan latihan menembak, kecuali jika pemerintah dapat menjelaskan secara rasional urgensi materi tersebut terhadap tugas seorang manajer koperasi.

Meninggalnya lima peserta juga memunculkan pertanyaan mengenai standar keselamatan selama pelatihan. Ada laporan bahwa sebagian peserta mengalami sesak napas maupun henti jantung. Sementara itu, pemerintah menyatakan bahwa belum dapat dipastikan penyebab kematian tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan pelatihan. Pernyataan seperti ini memang perlu menghormati proses investigasi, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan.

Bahkan apabila nantinya terbukti bahwa sebagian korban memiliki riwayat penyakit tertentu, hal itu justru membuka persoalan lain mengenai prosedur seleksi peserta. Apakah seluruh peserta telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sebelum mengikuti latihan fisik yang berat? Apakah terdapat standar medis yang menentukan siapa yang layak mengikuti pelatihan tersebut? Jika prosedur pemeriksaan kesehatan tidak dilakukan secara memadai, maka hal itu dapat menunjukkan adanya kelemahan dalam manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan.

Setiap program yang melibatkan aktivitas fisik dengan tingkat risiko tinggi seharusnya diawali dengan pemeriksaan kesehatan, pendataan riwayat penyakit, penilaian kebugaran, serta pengawasan tenaga medis selama pelatihan berlangsung. Langkah-langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap keselamatan peserta, bukan sekadar formalitas administratif.

Selain itu, muncul pula berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai penggunaan anggaran pelatihan. Dugaan adanya penyimpangan dana tentu tidak boleh langsung dianggap benar tanpa pembuktian. Namun apabila terdapat indikasi atau laporan yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara transparan agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Yang paling penting saat ini adalah keberanian pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Belasungkawa kepada keluarga korban merupakan bentuk empati yang wajib diberikan, tetapi itu saja tidak cukup. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai penyebab kematian para peserta, evaluasi terhadap kurikulum pelatihan, penentuan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan kelalaian, serta jaminan bahwa peristiwa serupa tidak akan terulang.

Apabila pemerintah daerah mengalami keterbatasan dalam mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh, maka sudah semestinya penanganan perkara ini melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan lebih tinggi agar proses investigasi berjalan independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Lima korban bukan sekadar angka dalam laporan kegiatan. Mereka adalah lima warga negara yang memiliki hak atas keselamatan dan kehidupan. Tragedi ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah sebuah pelatihan calon manajer koperasi benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan profesional, atau justru telah keluar dari tujuan utamanya. Pada akhirnya, yang dituntut masyarakat bukan hanya ungkapan duka, melainkan kejelasan, akuntabilitas, dan tanggung jawab.(*)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Bank Sulteng Hormati Proses Hukum, Tegaskan Flagging Bukan Kebijakan Diskriminatif

0
PALU, - Dalam hal permasalahan gugatan yang diajukan oleh Saudara Dedy Budi Setiawan kepada  PT. Bank Sulteng atas pemberlakukan flagging setetah penggugat menikmati fasilitas...

TERPOPULER >