back to top
Kamis, 2 Juli 2026
BerandaPALUPermintaan Maaf Tak Bisa Dipaksakan Sebelum Ada Pembuktian

Permintaan Maaf Tak Bisa Dipaksakan Sebelum Ada Pembuktian

Palu, – Praktisi hukum, Vebry Tri Haryadi, S.H., menilai somasi yang dilayangkan kepada Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, merupakan hak hukum pihak yang merasa dirugikan. Namun, menurutnya, somasi tidak serta-merta mewajibkan pihak yang disomasi untuk meminta maaf, terlebih belum ada pembuktian hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Somasi adalah instrumen hukum untuk menyampaikan keberatan. Akan tetapi, somasi bukan putusan pengadilan dan tidak memiliki kekuatan untuk menyatakan seseorang bersalah. Karena itu, tidak ada kewajiban hukum bagi Bupati Sigi untuk langsung meminta maaf hanya karena menerima somasi,” ujar Vebry kepada Radar Sulteng, Rabu (1/7), di Palu.

Menurut Vebry, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, seluruh unsur tindak pidana harus dibuktikan secara utuh. Penilaian tidak dapat didasarkan hanya pada kutipan pemberitaan atau potongan kalimat yang terlepas dari konteks pernyataan secara keseluruhan.

Ia menjelaskan, rekaman video secara utuh, transkrip lengkap, maksud pembicara, hingga pemahaman pendengar merupakan bagian penting dalam proses pembuktian. Tanpa itu, kata dia, sulit menyimpulkan bahwa suatu pernyataan telah memenuhi unsur menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Vebry menambahkan, apabila suatu pernyataan disampaikan berdasarkan fakta yang diyakini benar atau dimaksudkan sebagai penyampaian informasi, hal tersebut harus diuji secara objektif dalam proses hukum. Menurutnya, tidak setiap pernyataan yang menimbulkan keberatan otomatis dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik.

“Dalam negara hukum berlaku asas praduga tidak bersalah. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak tepat menyimpulkan bahwa Bupati Sigi telah melakukan perbuatan melawan hukum hanya karena adanya somasi,” tegasnya.

Ia juga menilai pejabat publik memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau pandangan dalam menjalankan tugasnya. Apabila muncul keberatan dari pihak lain, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang objektif dengan mengedepankan alat bukti, bukan asumsi.

Menurut Vebry, apabila sengketa tersebut berlanjut ke proses hukum, pemeriksaan seharusnya difokuskan pada apakah benar terdapat tuduhan yang tidak sesuai fakta, apakah pernyataan tersebut disampaikan dengan maksud menyerang kehormatan seseorang, serta apakah seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana benar-benar terpenuhi.

“Yang harus dijaga adalah kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. Hak pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan somasi harus dihormati, tetapi hak Bupati Sigi untuk mempertahankan dan menjelaskan pernyataannya juga harus mendapat perlindungan hukum yang sama,” pungkasnya. (lam)

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Gubernur Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Sulteng

0
Tekankan Transformasi Polri yang Responsif dan Humanis PALU - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memimpin langsung upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 tahun...

TERPOPULER >