PALU, – Aliansi Mahasiswa dan Organisasi Daerah Kabupaten Poso kembali mempertanyakan terkait hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Poso pada 18 Juni lalu, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Poso.
Namun, pada RDP kedua tersebut Aliansi masih belum memperoleh kejelasan atas sejumlah poin yang telah dibahas pada RDP sebelumnya.
RDP pertama dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Poso, Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, anggota Komisi III, dan beberapa anggota dewan lainnya. Aliansi menyampaikan tujuan audiensi tersebut untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah di sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Namun sejumlah poin yang disampaikan tidak mendapat tanggapan yang memuaskan dari pihak DPRD Poso.
Sebelumnya Aliansi mengaku sempat meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan poin-poin tersebut turut diundang pada RDP berikutnya, dengan tujuan memperoleh kepastian atas pertanyaan yang diajukan. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan oleh pihak DPRD dengan alasan kehadiran OPD bertentangan dengan tata tertib (tatib) yang telah disepakati.
Sementara itu pada RDP kedua, hasil pertemuan sebelumnya kembali dipertanyakan meski telah ada berita acara yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD. Koordinator lapangan aliansi, Muh Taufiq Hidayah S., kembali meminta OPD terkait dihadirkan dalam audiensi tersebut. Permintaan itu kembali ditolak oleh unsur pimpinan RDP yang saat itu dipimpin Romy S. Alimin, S.E., Achmar Haerullah, S.AP., M.AP., dan Vivin Baso Ali, dengan alasan yang sama soal tatib.
Taufiq salah satu perwakilan Aliansi menyampaikan bahwa permintaan menghadirkan OPD sebenarnya memiliki dasar hukum.
“Kalau berlandaskan pada tatib, kami bisa meminta OPD dihadirkan berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 mengatur tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) pasal 73, tetapi unsur pimpinan tersebut menyatakan bahwa tatib dibuat berlandaskan pada UU MD3,” jelasnya saat diwawancarai melalui sambungan telepon(24/6/2026).
Ia menilai pernyataan unsur pimpinan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian pemahaman terhadap hubungan antara tatib dan UU MD3 yang dijadikan rujukan. Menurutnya, langkah yang diambil aliansi sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, namun pihak DPRD dinilai tidak kooperatif dalam merespons permintaan tersebut. Taufiq juga menyampaikan kekecewaannya atas jalannya forum RDP kedua.
“Alih-alih diskusi yang diharapkan bisa menghasilkan solusi yang konkret, malah keadaan forum dalam rapat dengar pendapat justru sama sekali tidak memiliki konteks dan arah yang jelas,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran aliansi dalam dua kali RDP tersebut bertujuan menyampaikan keresahan terkait perkembangan dan keberlangsungan daerah, mengingat masih banyak persoalan di sektor pendidikan, ekonomi, dan kesehatan di Kabupaten Poso.
“Ini merupakan teguran keras kepada Anggota DPRD Kabupaten Poso yang pada saat ini tidak pada poros dan tupoksinya lagi. Katanya sebagai wakil rakyat, kok kebijakan yang terkait dengan rakyat dikesampingkan, bahkan tidak diperdulikan, sedangkan tiga poin di atas merupakan hal yang sangat fundamental yang harus dipenuhi oleh pimpinan daerah selaku pemangku kebijakan,” tambahnya. (ZAR)






