PALU, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, dalam operasi yang dilaksanakan, Senin (22/6/2026) pukul 03.00 Wita. Dimana petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial JM (35) dan PAO (45), serta mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap dua pria tersebut, di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, setelah Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu, menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh keduanya.
Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya, Selasa (23/6) di Mapolresta Palu.
Saat ini kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang, karena kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan kepada kedua pelaku termasuk kendaraan, petugas menemukan delapan paket yang diduga sabu dengan berat bruto 9,11 gram.
“Polisi juga mengamankan satu pak plastik klip kosong, satu sendok plastik dari pipet, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam Poco warna abu-abu, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit mobil Gran Max warna hitam bernomor polisi DB 8725 KC,” ungkapnya.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius dan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kata dia, saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik lanjut dia, tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang terkait.
“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (lam)






