back to top
Kamis, 25 Juni 2026
BerandaPALUTerungkap, PT Telkom Tidak Ketahui Batas Tanah

Terungkap, PT Telkom Tidak Ketahui Batas Tanah

Sebut Tembok Pagar Sebagai Batas

PALU, – Pemeriksaan Setempat (descente) dalam perkara perdata Nomor 210/Pdt.G/2025/PN Pal antara ahli waris Alm. Daud Agan melawan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, dan sejumlah pihak sebagai turut tergugat mengungkap fakta bahwa PT Telkom tidak mengetahui batas-batas tanah, mahalan sebut tembok sebagai batas.

Kuasa Hukum para Penggugat, Mohammad Taher, S.H., Dian Ramdaningsih A. Palar, S.H., M.H., dan Vebry Tri Haryadi, S.H, mengatakan, pada sidang PS pada 19 Juni 2026, para penggugat mampu menunjukkan secara jelas lokasi, luas, letak fisik, dan batas-batas tanah sebagai objek sengketa seluas kurang lebih 23.489 meter persegi.

Sementara menurut kuasa hukum para penggugat, pihak PT Telkom tidak dapat menjelaskan secara pasti batas-batas tanah yang selama ini mereka kuasai.

“Tergugat hanya menerangkan bahwa batas objek sengketa adalah tembok milik Telkom. Padahal, di sisi timur bangunan utama Telkom terdapat rumah dinas Telkom yang juga berada dalam satu hamparan objek sengketa. Hal itu menunjukkan Tergugat sendiri tidak memahami secara jelas objek tanah yang selama ini diklaim sebagai miliknya,” ujar Vebry Tri Haryadi, kepada media ini, Selasa (23/6) di Palu.

Kata dia, hasil PS malahan memperkuat dalil para penggugat terkait letak, luas, dan batas-batas tanah objek sengketa. Dimana, Para Penggugat mampu menunjukkan batas tanah sebelah utara berupa saluran air dan Jalan Thamrin, sebelah selatan dengan Jalan Juanda, sebelah timur tanah milik I Made Teling, dan sebelah barat tanah milik Syarifudin Suding (dahulu Jamaludin).

“Perkara ini sebelumnya sempat memasuki babak penting ketika Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu menjatuhkan putusan sela yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, karena dianggap berkaitan dengan kewarisan. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah,” jelasnya.

Vebri menjelaskan, melalui putusan PT Sulteng Nomor 37/PDT/2026/PT PAL, majelis hakim tingkat banding menerima permohonan banding Para Penggugat, dan membatalkan putusan sela PN Palu, menyatakan PN Palu berwenang mengadili perkara, serta memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

“Sejak putusan PT Sulteng, secara hukum sudah jelas kalau perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan perkara waris, sehingga PN Palu berwenang memeriksa dan mengadili pokok perkara,” kata Vebry.

Vebry menjelaskan, setelah seluruh pemeriksaan pada pokok perkara selesai, termasuk pembuktian surat, pemeriksaan saksi, hingga pemeriksaan setempat, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022, berkas perkara berikut putusan akhir PN akan disampaikan kembali ke PT Sulteng untuk diperiksa, dan diputus pada tingkat banding, jika ada upaya hukum dari pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut.

“Seluruh tahapan pembuktian telah dibuka secara terang di persidangan. Kami meyakini Majelis Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap,” tutupnya.

Dalam kesimpulannya, Para Penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan tanah objek sengketa seluas ±23.489 meter persegi merupakan milik Alm. Daud Agan, menyatakan Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1977 atas nama I Made Teling cq. Stasiun Radio Palu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan SHGB Nomor 13/Besusu Timur Tahun 2001 atas nama PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Anwar Hafid Datangkan Witan Sulaeman di Bangkep

0
Berani Juara 2026 Dipegang SPBU Mutiara Salakan BANGKEP, - Antusiasme ribuan masyarakat memadati Lapangan Muda Sakti Lalong saat Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, secara resmi...

TERPOPULER >