back to top
Selasa, 23 Juni 2026
BerandaPALUPeringkat Keterbukaan Informasi Sulteng Anjlok

Peringkat Keterbukaan Informasi Sulteng Anjlok

 Komisi I DPRD Gelar Rapat Evaluasi Bersama KI

PALU, – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulteng Ruang Baruga DPRD Gedung B Lantai III, Senin (22/6/2026).

Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan audiensi yang diajukan KI pada 21 Mei 2026, dengan tujuan meningkatkan sinergi kelembagaan dan mengoptimalkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Sulteng.

Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus, menyampaikan apresiasinya atas kinerja KI selama enam bulan terakhir sejak dilantik. Ia menyebut dari empat perkara sengketa informasi yang ditangani, dua di antaranya telah selesai dan dua lainnya masih dalam proses penyelesaian. Bartholomeus menegaskan keterbukaan informasi harus tetap dijalankan tanpa kompromi, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, mengingat ada pula informasi yang memang dikecualikan untuk publik.

Pihak KI, memaparkan sejumlah kegiatan yang telah dilakukan selama enam bulan tersebut, mulai dari kerja sama dengan lembaga vertikal, BUMN, BUMD, hingga lembaga penyiaran. KI juga melakukan audiensi dengan beberapa bank yang keterbukaan informasinya di website dinilai baik, sehingga akan dijadikan rujukan dalam monitoring dan evaluasi organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, KI menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi, termasuk Fakultas Hukum Universitas Tadulako, serta dengan TVRI untuk dialog interaktif bulanan yang membuka ruang bagi masyarakat menyampaikan pertanyaan seputar keterbukaan informasi. Dalam waktu dekat, KI akan menjalankan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada 17 OPD yang dinilai masih kurang informatif.

Salah satu komisioner KI menambahkan bahwa peringkat keterbukaan informasi Sulteng saat ini berada di posisi 26, turun signifikan dari posisi keempat yang pernah diraih sebelumnya. Penurunan tersebut dinilai tidak wajar dan sedang ditelusuri lebih lanjut, sementara Gubernur telah meminta KI untuk segera memperbaiki capaian tersebut.

Komisioner KI lain menyampaikan hasil kunjungan lapangan yang menemukan bahwa sumber utama konflik antara masyarakat dan badan publik adalah perbedaan pemahaman mengenai informasi mana yang bersifat rahasia dan mana yang terbuka. Menurutnya, Pemprov, DPRD, dan KI perlu menyatukan persepsi mengenai batasan tersebut, termasuk melalui penerbitan keputusan kepala daerah yang memuat daftar informasi yang dikecualikan, agar tidak menjadi celah perdebatan saat terjadi sengketa.

Persoalan lain yang muncul adalah minimnya dokumentasi informasi oleh OPD, meski pengelolaan informasi sebenarnya merupakan tugas rutin harian. Sebagai contoh KI menyampaikan bahwa di Kabupaten Poso dan Tojo Una-Una, website OPD tidak diperbarui karena terkendala anggaran pembayaran layanan website, sehingga informasi yang tersaji adalah data lama yang sudah tidak relevan.

Komisioner KI juga menyinggung hubungan dengan media yang kerap menjadi pemicu konflik di lapangan. Seperti Wartawan yang menurutnya meminta informasi sering tidak mengetahui kategori informasi yang dikecualikan, sementara OPD kesulitan menjelaskan batasan tersebut, sehingga berujung pada keluhan terkait pelayanan. Sosialisasi dan penyamaan pemahaman antara KI, pemerintah daerah, dan media menjadi salah satu langkah yang diharapkan dapat mengurangi gesekan tersebut.

Sementara itu,  komisioner KI juga turut mempertanyakan kejelasan status kelembagaan mereka, termasuk posisi protokoler dalam acara-acara resmi kenegaraan dan hari besar, apakah setara eselon 2, 3, atau 4. Ia menjelaskan bahwa secara struktur, KI berada di bawah Dinas Kominfo melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) yang setingkat eselon 3, sehingga pihak Kominfo menganggap KI berada di posisi eselon 4. Menurutnya, hal ini tidak sesuai karena KI merupakan komisi negara yang seharusnya berdiri sendiri, sebagaimana halnya Komisi Penyiaran Daerah yang tidak berada di bawah struktur dinas manapun. Ketidakjelasan status ini juga  berdampak pada persoalan honorarium dan tunjangan, termasuk saat melakukan perjalanan dinas, karena Kominfo masih beralasan belum ada dasar hukum yang mengatur kedudukan KI. Komisioner tersebut menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan BPK terkait persoalan ini, dan BPK menyarankan agar Pemprov menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum minimal, mengingat daerah lain telah menerapkan aturan serupa untuk memperjelas status KI.(ZAR)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Gubernur Terima Gelar Kehormatan Balengga Ntodea

0
PALU, - Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menerima gelar kehormatan Balengga Ntodea dalam rangkaian acara Pelantikan Pengurus Front Pemuda Kaili (FPK)...

TERPOPULER >