back to top
Selasa, 23 Juni 2026
BerandaDAERAHPemda Bangkep Kecolongan, Mobil DN 8104 H Terlantar

Pemda Bangkep Kecolongan, Mobil DN 8104 H Terlantar

Aset Plat Merah Bertahun-Tahun Tersimpan Diluar Daerah Tak Jelas Peruntukannya

BANGGAI KEPULAUAN, – Mobil dinas milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) bernomor polisi DN 8104 H kini menjadi sorotan publik dan menuai kontroversi di internal Pemda Bangkep terkait ketidakjelasan peruntukannya.

Pasalnya, fisik mobil tersebut bertahun-tahun hanya tersimpan di luar daerah. Kondisi ini berpotensi merugikan keuangan negara, menyalahi aturan penggunaan aset, dan kini telah menjadi temuan BPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, mobil plat merah bernomor polisi DN 8104 H milik Dishub Pemda Bangkep, tipe Toyota Hilux Pick Up 2.0, tahun pembuatan/perakitan 2008, warna KB Silver Metalik, nomor rangka MRDAW126680014307, nomor mesin 1TR-6657416, nomor BPKB FN5706968, serta STNK yang berlaku hingga 27 Februari 2026, saat ini dikuasai oknum pejabat. Kendaraan tersebut diketahui sudah bertahun-tahun tersimpan di luar daerah dan tidak jelas peruntukannya.

Aktivis di Banggai, Sutrisno Supardi, SH, menegaskan hak publik untuk menuntut transparansi dan mengungkap siapa aktor intelektual atau dalang di balik persoalan aset Pemda Bangkep berupa mobil Toyota Hilux DN 8104 H yang berada di luar daerah selama bertahun-tahun. Menurutnya, hal itu dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta peraturan tentang pengelolaan barang milik daerah.

“Dalam hal ini, Pemda Bangkep dinilai kecolongan. Pasalnya, Pemda melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkep atau instansi yang berwenang tidak berani menarik paksa kendaraan tersebut untuk kepentingan operasional Dishub Bangkep. Sementara itu, perawatan aset yang menganggur telah membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama ini,” ujar Sutrisno kepada Radar Sulteng di Luwuk, Senin (22/6).

Di tempat terpisah, advokat senior Banggai, Nasrun Hipan, SH, MH, kepada Radar Sulteng menilai polemik penelantaran aset negara berupa kendaraan dinas yang disimpan di luar daerah selama bertahun-tahun dan tidak jelas pemanfaatannya secara tidak langsung mencerminkan lemahnya pengawasan aset daerah dan tata kelola anggaran. Di tengah tuntutan efisiensi, pembiaran tersebut tidak hanya membuang anggaran untuk biaya perawatan dan pajak, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran disiplin dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, berdasarkan aturan pengelolaan aset, poin krusial yang perlu disorot yakni penyalahgunaan wewenang, potensi pelanggaran hukum, dan tindak lanjut publik.

Terkait penyalahgunaan wewenang, ujar Nasrun Hipan, hal itu didasarkan pada PermenPAN Nomor 1 Tahun 2021 yang secara jelas mengatur pengelolaan dan penggunaan fasilitas kantor, termasuk kendaraan dinas.

“Prinsip utama penggunaan kendaraan dinas adalah untuk menunjang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) OPD yang bersangkutan, bukan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, ada juga batasan operasional dan larangan penyalahgunaannya,” jelas Nasrun Hipan.

Menyinggung apakah ada potensi pelanggaran hukum, pihaknya menegaskan bahwa membiarkan aset berada di luar daerah tanpa fungsi yang jelas dapat merugikan keuangan negara, yang berisiko melanggar ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Pelanggaran atau pembiaran terhadap fasilitas negara ini dapat ditindaklanjuti. Jika ada indikasi penyalahgunaan atau kerugian negara, masyarakat dapat melaporkannya secara langsung atau melalui saluran pengaduan resmi pemerintah. Intinya, penyimpanan mobil dinas Dishub di luar daerah selama bertahun-tahun tanpa peruntukan yang jelas merupakan pelanggaran berat dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD). Hal ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi dan pelanggaran disiplin berat bagi oknum pejabat OPD terkait,” jelas mantan Dekan Fakultas Hukum Unismuh Luwuk itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Bangkep, Din L. Lamasada, SH, M.AP, yang dikonfirmasi Radar Sulteng melalui telepon terkait mobil DN 8104 H yang tidak jelas pemanfaatannya untuk kepentingan operasional dinas dan tersimpan di luar daerah, memilih bungkam.

Sekretaris Dinas Perhubungan Bangkep, Sasbudin Nurdin, SH, MH, yang dihubungi Radar Sulteng mengakui bahwa terkait polemik mobil dinas tersebut, pihaknya telah menyurat ke bagian aset.

“Pak Din Lamasada adalah pejabat yang baru menjabat Kadis Dishub pada tahun 2026. Kami telah menyurat ke bagian aset, dan surat masih dalam proses di bagian penatausahaan barang. Kami masih menunggu tindak lanjutnya,” jelas Sasbudin Nurdin yang juga mantan Kasubag Bantuan Hukum Setda Bangkep.

Kini bola panas proses tarik-menarik aset berupa mobil dinas Dishub tersebut berada di tangan Sekda dan BPKAD.

“Intinya, Pak Kadis yang baru sudah mengajukan permohonan surat proses penarikan mobil dinas tersebut. Soal disetujui atau tidak, kewenangan itu ada di tangan Sekda yang menentukan, tentunya merujuk pada hasil pertimbangan bidang aset di BPKAD. Saat ini mobil dinas DN 8104 H tidak berada dalam penguasaan Dishub untuk kepentingan operasional kedinasan,” ujar Sasbudin. (MT)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Gubernur Terima Gelar Kehormatan Balengga Ntodea

0
PALU, - Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menerima gelar kehormatan Balengga Ntodea dalam rangkaian acara Pelantikan Pengurus Front Pemuda Kaili (FPK)...

TERPOPULER >