back to top
Senin, 22 Juni 2026
BerandaPALUBahas Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, DPRD Kota Palu Nilai...

Bahas Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, DPRD Kota Palu Nilai Percuma

Tidak Efektif di Masa Cudi dan Hidayat

Palu, – Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menerima tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu yakni Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Ranperda tentang sanitasi total berbasis masyarakat, dan Ranperda tentang perubahan ata Perda nomor 3 tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

Namun, kedua Fraksi tersebut memberi catatan penting, terutama Perda tentang KTR, yang pernah aktif di masa kepemimpinan H. Rusdi Mastura sebagai Walikota, dan diabaikan pada kepemimpinan Hidayat, saat menjabat sebagai walikota.

Wakil ketua Fraksi PKS Sucipto mengatakan, di tahun 2015 Perda KTR sempat berjalan, namun saat terjadi pergantian kepemimpinan dari Rusdi Mastura ke Hidayat, perda tersebut terabaikan sampai sekarang.

“Kita di tahun 2015 sempat mengesahkan Perda nomor 3 ini, tapi kemudian terjadi pergantian pimpinan di tahun 2016, Perda ini jadi mubazir, karena pimpinan daerah saat itu merokok dan mengabaikan Perda ini jadi,” ujarnya pada rapat Paripurna, Kamis (18/6) yang dipimpin Ketua DPRD Palu, Riko Djanggola.

Sucipto berharap, setelah dibahas dan disahkan kembali Perda KTR dapat dijalankan sepenuhnya, sehingga masyarakat bisa mematuhinya.

“Harapan kami dengan Perda perubahan ini benar-benar dijalankan dengan efektif dan dicontohkan dari pucuk pimpinan tertinggi. Karena yang memberikan contoh itu pimpinan,” ujarnya.

Kata dia, Pemkot Palu kembali mengusulkan, namun sebagai anggota DPRD dirinya berharap setelah nanti disahkan, Perda tersebut benar-benar dijalankan, mengingat efek rokok tidak baik bagi ibu hamil, anak-anak l, apalagi rokok bagi pasien sangat berbahaya.

Sementara itu juru bicara Fraksi NasDem Muslimun mengatakan, Fraksinya menerima tiga buah Perda tersebut, hanya saja untuk Perda KTR dan Perda Sanitasi Berbasis masyarakat, pihaknya masih mempertanyakan terkait efisiensi dari Perda tersebut.

“Sebenarnya pantai NasDem menerima Perda-perda tersebut. Hanya saja kami terutama Perda KTR  mempertanyakan apakah ada sanksi kalau tidak menjalankan,” ujarnya.

Pasalnya kata Muslimun, jangan hanya membuat Perda-perda tapi aplikasinya di lapangan seperti apa.

“Ini juga menjadi catatan penting bahwa baiknya memang kita mengecek kembali, karena sudah 10 tahun apakah itu masih efektif atau tidak. Contoh misalkan Perda  KTR sudah sejauh apa efektifnya dilapangan, dan seperti apa perilakunya, serta bagaimana perkembangan di lapangan apakah sudah disiapkan tempat orang merokok atau tidak,” tandasnya.

Kata dia, jangan sampai Perda tersebut telah dijalankan namun satu dan lain hal sehingga kembali direvisi lagi.

Menurutnya, agar lebih efektif, maka Perda Minuman Beralkohol dan KTR dapat dijalankan dan pemberian sanksi bagi yang melanggarnya.

“Ini menjadi catatan. Partai NasDem tetap menyetujui, tapi penuh dengan catatan, dan tolong di evaluasi,” pungkasnya. (Lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Forum Komunikasi Profesi Kesehatan Gelar Healthy Fun Run 2026

0
Palu, - Forum Komunikasi Profesi Kesehatan menggelar kegiatan Healthy Fun Run 2026 yang dilepas secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A....

TERPOPULER >