LKPD tanpa LHP BPK, Fungsi Kontrol Jadi “Stempel Karet” dan Tutupi Borok Eksekutif
BANGGAI, Radar Sulteng – Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Banggai yang telah diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah kepada DPRD Banggai sejak Januari 2026, menjadi polemik dan memicu dinamika di internal lembaga legislatif tersebut saat rapat pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Banggai Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat yang digelar Kamis (18/6), dan dihadiri Sekretaris Daerah Banggai Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos, ST, M.Si, para kepala OPD serta jajaran perangkat daerah, muncul perbedaan pandangan di kalangan anggota dewan akibat belum didistribusikannya dokumen LHP BPK kepada fraksi dan komisi. Padahal, dokumen tersebut telah berada di DPRD selama hampir enam bulan.
Pantauan Radar Sulteng di Kantor DPRD Banggai menunjukkan bahwa dokumen LHP BPK yang sebelumnya telah diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah kepada DPRD Banggai belum dibagikan kepada fraksi maupun komisi. Kondisi ini memicu perdebatan di antara anggota dewan terkait pemahaman tata tertib serta prinsip transparansi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Bahkan, muncul kecurigaan bernuansa politis terkait lambannya distribusi dokumen tersebut. Penahanan atau keterlambatan penyampaian dokumen LHP BPK oleh Sekretariat DPRD dinilai dapat menimbulkan persepsi adanya upaya menutupi temuan atau kelemahan dalam pengelolaan anggaran daerah oleh pihak eksekutif.
Sejumlah anggota DPRD menilai bahwa mereka sebagai representasi rakyat memiliki hak untuk memperoleh dokumen tersebut guna melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah. Penundaan selama hampir enam bulan dinilai berpotensi menyebabkan tindak lanjut atas rekomendasi BPK melampaui batas waktu wajib 60 hari.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banggai, Masnawati Muhamad, mengatakan bahwa ketika dokumen LHP BPK diserahkan secara resmi kepada DPRD, maka statusnya menjadi dokumen yang harus dapat diakses oleh fraksi dan komisi sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan.
“Dokumen LHP BPK harus segera dibagikan kepada fraksi dan komisi agar dapat digunakan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan tindak lanjut rekomendasi,” ujarnya.
Sementara itu, Sukri Djalumang dari Fraksi NasDem menegaskan bahwa pembahasan LKPD terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara hukum tetap dapat dan wajib dilaksanakan tanpa harus menunggu dokumen LHP BPK dibagikan kepada fraksi maupun komisi.
“LKPD dan LHP BPK merupakan dokumen dan tahapan evaluasi yang berbeda, dengan dasar hukum, fokus, dan jadwal pembahasan yang terpisah,” jelas Sukri.
Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, mengajak seluruh anggota DPRD untuk menyatukan persepsi dan tetap fokus pada agenda pembahasan LKPD yang telah dijadwalkan.
“Saya mengajak semua anggota DPRD untuk menyatukan persepsi dalam momentum agenda yang sudah dijadwalkan. Rapat LKPD ini harus fokus pada evaluasi capaian kinerja program dan kegiatan yang tertuang dalam RKPD selama satu tahun anggaran,” kata Irwanto.

Menurutnya, DPRD tidak boleh menunda pembahasan LKPD hanya karena menunggu distribusi LHP BPK. Pembahasan tetap dapat dilakukan berdasarkan dokumen pengantar LKPD yang telah disampaikan oleh pihak eksekutif.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Banggai, H. Saripuddin Tjatjo, SH, menegaskan bahwa keterlambatan distribusi dokumen LHP BPK kepada fraksi dan komisi merupakan persoalan teknis kesekretariatan, bukan bentuk kesengajaan atau kesalahan personal pimpinan DPRD.
“Ketua DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menahan dokumen LHP BPK. Setiap anggota DPRD memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam memperoleh informasi, termasuk dokumen LHP dari BPK. Dokumen ini merupakan instrumen utama bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran,” ujar Saripuddin kepada Radar Sulteng di ruang kerjanya.
Ia menilai tidak tepat apabila keterlambatan distribusi dokumen tersebut sepenuhnya dialamatkan kepada pimpinan DPRD.
“Pendistribusian dokumen LHP BPK kepada fraksi dan komisi secara teknis merupakan tugas dan wewenang Sekretariat DPRD. Sementara pimpinan DPRD berperan memimpin lembaga secara kolektif kolegial dan mengagendakan pembahasannya,” jelasnya.
Menurut Saripuddin, secara mekanisme Sekretariat DPRD bertanggung jawab melakukan penggandaan dan pendistribusian dokumen kepada fraksi maupun komisi untuk ditindaklanjuti. Permintaan dokumen LHP BPK juga harus dilakukan melalui mekanisme resmi kelembagaan.
“Permintaan LHP BPK tidak bisa dilakukan secara personal oleh anggota dewan, melainkan harus melalui pimpinan DPRD atau alat kelengkapan dewan yang ditugaskan. Keterlambatan penyampaian dokumen fisik biasanya disebabkan oleh kendala administrasi, seperti proses penggandaan atau tahapan penjadwalan,” terangnya.
Ia menambahkan, fraksi atau komisi dapat mengajukan surat permohonan resmi kepada Ketua DPRD untuk memperoleh salinan dokumen LHP BPK.
Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRD Banggai, Hj. Wardani Murad, menyatakan pembahasan LKPD tidak akan berjalan efektif apabila fraksi dan komisi tidak memegang dokumen LHP BPK sebagai bahan evaluasi.
“Tanpa dokumen LHP BPK, anggota dewan akan kesulitan melakukan evaluasi terhadap kebijakan eksekutif. Fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi DPRD tidak akan berjalan efektif jika anggota dewan tidak mengetahui letak ketidaksesuaian atau potensi kerugian negara yang dicatat oleh auditor negara,” ujar Wardani.
Menurutnya, LHP BPK merupakan rujukan utama bagi DPRD dalam mengawasi tindak lanjut rekomendasi, temuan penyimpangan, serta efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, dokumen tersebut seharusnya dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi, bukan sekadar disimpan tanpa tindak lanjut.
“Jika anggota fraksi dan komisi membahas LKPD tanpa LHP BPK, fungsi kontrol dewan berpotensi hanya menjadi ‘stempel karet’ terhadap kebijakan eksekutif tanpa adanya evaluasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan,” pungkas Wardani. (MT)






