back to top
Kamis, 18 Juni 2026
BerandaDAERAHDilarang Muat Barang Berbahaya di Kapal Penumpang

Dilarang Muat Barang Berbahaya di Kapal Penumpang

Syahbandar Luwuk Tak Izinkan, Demi Kenyamana dan Keselamatan Pelayaran

BANGGAI, – Kantor Unit Penyelenggara Pelayaran (KUPP) Pelabuhan Kelas II Luwuk, melarang keras pemuatan barang berbahaya, illegal dan yang mengganggu keselamatan pelayaran dikapal penumpang. Barang-barang dimaksud, seperti bahan mudah terbakar (BBM, Gas LPG), bahan peledak, narkotika, zat kimia korosif dan barang berbau yang menyengat serta barang beracun dan material yang mengandung unsur radioaktif.

Penegasan ini disampaikan Kepala KUPP Pelabuhan Luwuk, Hasfar, M, SE, MM, terkait fungsi pengawasan terhadap setiap kapal penumpang yang melakukan penyeberangan dari pelabuhan Luwuk ke wilayah Bangkep, Balut dan sekitarnya.

“Pengawasan pihak syahbandar harus benar-benar ekstra ketat. Hal ini sangat penting karena barang berbahaya yang bercampur dengan penumpang dikapal sangat beresiko tinggi dapat memicu kebakaran atau ledakan, membahayakan nyawa serta mempersulit proses evakuasi darurat,” tandas Hasfar kepada Radar Sulteng, di Luwuk, Rabu (17/6).

Saat ini, pihak Syahbandar telah melayangkan surat kepada semua pemilik kapal penumpang, para nahkoda kapal penumpang dan para agen kapal penumpang, terkait larangan pemuatan barang berbahaya diatas kapal penumpang.

Dalam suratnya, No.UM.006/6/4/UPP.Lwk.2026, tertanggal 10 Juni 2026, Kepala Kantor UPP, Hasfar, M, SE, MM menegaskan bahwa tidak diizinkan melakukan pemuatan barang berbahaya bersamaan dengan penumpang, karena akan membahayakan keselamatan pelayaran dan jika didapati kegiatan pemuatan barang berbahaya dengan penumpang, maka akan dilakukan pembongkaran muatan serta penundaan keberangkatan kapal.

Penegasan ini, kata Hasfar, dalam rangka menindaklanjuti Permen Perhubungan No.18 tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan muatan berbahaya di pelabuhan, yang disebutkan bahwa seluruh kegiatan pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya dipelabuhan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan syahbandar.

“Terhadap penanganan dan pemuatan barang berbahaya di Pelabuhan selanjutnya akan dilaksanakan evaluasi dan pengawasan sebagaimana surat edaran Dirjend Perhubungan Laut No. SE-DJPL No.13 tahun 2022 tentang pelaksanaan kewenangan syahbandar dalam penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan,” jelas Hasfar.

Sebelumnya, pihak Syahbandar telah mengeluarkarkan surat edaran No.UM.006/12/4/UPP.Lwk.2024, tanggal 3 Desember 2024, dalam menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2010 tentang angkutan di perairan dimana disebutkan bahwa pemilik, operator dan atau agen perusahaan angkutan laut, yang mengangkut barang khusus dan barang berbahaya wajib memberitahukan kepada Syahbandar sebelum kapal pengangkut bahan khusus dan atau barang berbahaya tiba di pelabuhan.

Dalam surat edaran dimaksud, Hasfar menekankan 3 point penting. Pertama, bahwa seluruh kegiatan pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya di Pelabuhan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Syahbandar, sebagaimana ketentuan Permenhub No.PM 18 tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya dipelabuhan.

Kedua, Terhadap kegiatan penanganan pengangkutan muatan berbahaya dipelabuhan, selanjutnya dilakukan pengawasan dan evaluasi sebagaimana ketentuan surat edaran Dirjen Perhubungan Laut No. SE-DJPL No.13 tahun 2022 tentang pelaksanaan kewenangan syahbandar dalam penanganan dan pengangkutan barang berbahaya dipelabuhan.

Ketiga, Tidak dibenarkan pengangkutan barang berbahaya yang dilakukan bersamaan dengan penumpang dan terhadap kapal-kapal yang melakukan pemuatan barang berbahaya dan barang khusus yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan sangsi, terhadap kapal yang kedapatan melakukan pemuatan barang berbahaya akan dilakukan penundaan keberangkatan.

“Pada dasarnya, dalam meningkatkan pengawasan dilapangan dapat dicapai melalui beberapa langkah prioritas, seperti pemeriksaan dokumen dan manifest, pengecekan fisik diperketat, dan pemisahan area muatan. Pelaksanaan tata cara penanganan ini diatur secara khusus guna menjamin keselamatan penumpang dalam pelayaran,” pinta Hasfar. ( MT )

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Mitigasi Kredit Bermasalah, Bank Sulteng Terapkan Flagging Sesuai Ketentuan

0
Palu, – PT Bank Sulteng menegaskan bahwa penerapan flagging pada rekening debitur dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya mitigasi...

TERPOPULER >