Tidak Pernah Terima LHP BPK, Hanya Delapan Anggota DPRD Hadir
POSO – Rapat paripurna DPRD Poso agenda penyampaian penjelasan Bupati Poso terhadap nota pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Poso Tahun anggaran 2025, digelar Rabu, (10/6/2026) tidak kuorum.
Sesuai agenda, rapat paripurna dibuka pukul 09.00 Wita, namun hingga pukul 11,00 Wita jumlah kehadiran anggota belum kuorum, baru delapan anggota yang menandatangani daftar hadir dari 30 orang anggota DPRD Poso.
Melihat jumlah kehadiran yang belum sesuai dengan tata tertib (Tatib) ketua DPRD Poso yang memimpin langsung rapat tersebut melakukan skorsing sidang sebanyak dua kali hingga pukul 11.00 Wita. Walaupun masih diberikan kesempatan atau diskorsing hingga pukul 11.00 Wita jumlah kehadiran terap hanya delapan anggota yang hadir. Melihat jumlah kehadiran anggotanya yang tidak kuorum, akhirnya ketua DPRD Poso Semuel Munda, S. E, mengumumkan jika kedua jadwal paripurna hari ini batal untuk digelar.
“Rapat paripurna hari yang pertama pukul 09.00 Wita dan rapat kedua pukul 14.00 Wita tentang jawaban Bupati Poso terhadap pemandangan umum 7 fraksi yang ada di DPRD Poso tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran 2025 batal sebab tidak kuorum. Nanti tunggu dijadwalkan kembali. Besok saya akan berkomunikasi dengan semua ketua fraksi dan akan menanyakan mengapa mereka tidak hadir hari ini. Memang ada beberapa yang izin dan tugas. Setelah pertemuan dengan ketua- ketua fraksi baru akan dijadwalkan ulang paripurna dengan agenda seperti hari ini, ” sebut politikus partai Demokrat itu.
Sementara beberapa anggota DPRD Poso kepada media ini mengaku tidak akan hadir di rapat paripurna tersebut. Sebab selama ini mereka tak pernah diberikan laporan hasil pemeriksaan ( LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemda Poso. Padahal itu adalah tupoksi kami.
“Apa yang kami akan bahas, sejak Tahun 2024 – 2025 LHP BPK dan laporan tindak lanjut terhadap temuan itu tidak pernah diberikan oleh ketua DPRD kepada kami. Padahal itu harus. Jangankan kepada kami selaku anggota. Dua pimpinan atau wakil ketua pun tak pernah membaca dan mengetahui isi LHP yang diserahkan kepada ketua DPRD itu dari BPK -RI. Ini ada apa ? Kami seperti tidak dihargai, ” tandas mantan ketua Pansus LKPJ Bupati Poso Tahun anggaran 2025, Dr. Coni Modjanggo, S. Pak. M. A kepada media ini, selasa, 9/6/2026.
Hal senada diakui oleh anggota DPRD Poso asal partai Golkar Ir. Herlina Lawodi yang mengakui jika LHP – BPK tak pernah diberikan kepada mereka oleh ketua DPRD Poso.
“Iya benar LHP dan tindaklanjutnya tak pernah diketahui dan diberikan kepada kami padahal sangat jelas aturannya harus diketahui oleh anggota DPRD sebab regulasinya jelas seperti pada, pasal 320 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah kepala Daerah wajib menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban kepada DPRD setelah diperiksa BPK. Kemudian UU nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Kemudian dipertajam pada Permendagri nomor 13 Tahun 2010 tentang mekanisme kerja DPRD. Semua jelas harus diketahui dan diawasi oleh anggota DPRD,” Katanya.
“Opini WTP bukan jaminan mutlak penggunaan anggaran 100 persen efektif dan bebas korupsi, ” tandas srikandi Golkar itu.
ketua fraksi Gerindra juga mempertanyakan LHP dan tindak lanjut penyelesaian temuan BPK yang tidak pernah diberikan pimpinan Dewan kepada mereka.
” Benar ketidakhadiran kami sebagai bentuk protes terhadap pimpinan yang tidak pernah memberikan LHP dan tindak lanjut dari temuan auditor negara terhadap penggunaan keuangan Pemda Kabupaten Poso, ” tutur Rohana Hadjatu, S. E kepada Radar Sulteng Selasa, 9/6.
Sedangkan Wakil Bupati Poso, Soeharto Kandar, mengatakan kalau WTP tak perlu ada pembahasan tindak lanjut. ” WTP tak perlu pembahasan tindak lanjut, ” katanya singkat.
Selanjutnya ketua DPRD Poso, Semuel Munda jelaskan jika sebenarnya tidak perlu diberikan ke anggota soal LHP dan tindak lanjut temuan BPK sebab itu adalah bukan Itu melalui Inspektorat. “Tidak ada aturannya hasil tindak lanjut BPK ditembuskan apalagi diberikan ke anggota itu urusannya Inspektorat kami pengawasan. Jika oknum atau OPD yang ada di temuan LHP bila tidak dikembalikan lapor ke penyidik, ” sebut ketua saat di ruang rapat utama menunggu kehadiran para anggota untuk rapat paripurna. Semuel Munda, juga menyesalkan sampai setengah jam lebih waktu yang ditetapkan dalam undangan resmi rapat paripurna, para anggota belum hadir. ” Saya juga bingung apa persoalannya sehingga para anggota tidak hadir pada jadwal Paripurna hari ini. Malah ada yang nanti jam ini baru minta ijin tidak hadir paripurna, ” tutupnya. (dy).






